Dark/Light Mode

Kemendagri Tegaskan KTP-el Tetap Bisa Difotokopi

Senin, 11 Mei 2026 21:59 WIB
Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk kebutuhan verifikasi dan identitas resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga : Demiliterisasi Polri Dan Keberanian Menata Demokrasi

Teguh juga menegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penggunaan tersebut tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil bersama berbagai pihak terus melakukan inovasi dan penguatan sistem pelayanan administrasi kependudukan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Baca juga : Kemendagri Perluas IKD, Layanan Publik Kini Tanpa Fotokopi KTP

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik dan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat.

Baca juga : Enrique Tegaskan PSG Siap Juara Liga Champions

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.