Dark/Light Mode

BPJPH Serahkan 5.000 Sertifikat Halal UMK, jadi Instrumen Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 30 Juni 2026 11:35 WIB
Foto: BPJPH.
Foto: BPJPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal telah berkembang menjadi lebih dari sekadar instrumen perlindungan konsumen.

Saat ini, sertifikasi halal juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat kepercayaan pasar, serta memperluas akses produk ke pasar nasional maupun internasional.

Hal tersebut disampaikan Haikal saat menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) binaan PT Gajah Tunggal Tbk, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Universitas Pamulang, serta peserta Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH di Gedung Griya Ganesha Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026).

“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai 27 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp 4.900 triliun,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal memberikan peluang lebih besar bagi produk UMK untuk menembus pasar yang lebih luas sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.

Baca juga : KAI Operasikan 17 Kereta Makan M1, Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Haikal menambahkan, dalam konteks pengembangan usaha, sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar yang juga anggota DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat sekaligus instrumen pemberdayaan pelaku usaha untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing produk nasional.

“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” ujar Jazuli.

Baca juga : Bahlil Turunkan Harga LNG Industri Demi Jaga Daya Saing & Lapangan Kerja

Menurutnya, pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Jazuli menambahkan, banyak negara maju memiliki struktur ekonomi yang kuat karena ditopang sektor UMKM. Indonesia, kata dia, memiliki potensi serupa apabila pelaku UMKM terus didorong meningkatkan kualitas produknya, termasuk melalui kepemilikan sertifikat halal yang dapat membuka peluang pasar ekspor, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyampaikan apresiasi kepada PT Gajah Tunggal Tbk yang telah memfasilitasi penerbitan 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK.

Menurut Maryono, langkah tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan dunia industri dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha sekaligus meningkatkan kualitas produk lokal.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat sektor UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, digitalisasi pemasaran, hingga kemudahan akses sertifikasi halal.

Baca juga : Triwulan I-2026, Sertifikat Halal Industri Tembus 2,66 Juta

“Penguatan UMKM menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah karena sektor ini mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Maryono berharap, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produk, menjaga standar produksi, berinovasi, serta memanfaatkan peluang pemasaran digital agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suryono menilai, sertifikasi halal merupakan investasi penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal nasional membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, lembaga pendidikan, lembaga keuangan syariah, dan pelaku usaha.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” tutur Suryono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.