Dark/Light Mode

Lahan PT KAI Dipastikan Clear, Rusun Tanah Abang Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Juli 2026 12:37 WIB
Direktur Jenderal Kawasan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dan Irjen PKP Heri Jerman beri keterangan dalam jumpa pers capaian kinerja semester I Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: FIK/RM
Direktur Jenderal Kawasan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dan Irjen PKP Heri Jerman beri keterangan dalam jumpa pers capaian kinerja semester I Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: FIK/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembangunan rumah susun (rusun) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dekat Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap berjalan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan hunian vertikal bagi warga bantaran rel yang akan direlokasi dimulai tahun ini.

Direktur Jenderal Kawasan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan seluruh dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan oleh PT KAI dan diverifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasil verifikasi memastikan aset lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut merupakan milik PT KAI.

"PT KAI sudah menyampaikan seluruh dokumen asetnya. ATR/BPN dan PKP juga sudah melakukan pengecekan sehingga sudah sangat jelas bahwa lahan Tanah Abang merupakan milik PT KAI," ujar Sri dalam jumpa pers capaian kinerja Semester I Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Untuk mempercepat pembangunan, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menyelesaikan seluruh aspek hukum sebelum konstruksi rumah susun dimulai.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam paparannya, Sri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait lahan PT KAI. Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri atas satu orang yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang yang bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga : Batik Vermis, Karya Nusakambangan Yang Mendunia

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang tersangka atas perkara memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan lahan. Penetapan tersangka ini semakin memperkuat bahwa lahan yang diduga dikuasai pihak ketiga tersebut merupakan milik PT KAI," katanya.

Terkait penahanan para tersangka, Sri mengaku belum menerima informasi resmi apakah mereka sudah ditahan atau belum. Ia mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Polda Metro Jaya.

Sri menambahkan, PT Astra International Tbk telah menyatakan kesiapan membangun sekitar 1.000 unit rumah susun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lahan milik PT KAI.

Namun, sebelum konstruksi dimulai, masih harus diselesaikan sejumlah tahapan administrasi, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dan Astra.

"Astra sudah siap membangun 1.000 unit. Sesuai arahan Menteri PKP, pembangunan rusun Tanah Abang ditargetkan mulai berjalan tahun ini," ujarnya.

Sejumlah Kasus Korupsi Perumahan Masuk Meja Hijau

Baca juga : BSI Pastikan Persiapan Operasional Cabang Di Arab Saudi Makin Matang

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan penyimpangan pekerjaan di sektor perumahan yang telah dilaporkan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kepada aparat penegak hukum.

Menurut Heri, sejumlah kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan hingga penetapan tersangka.

"Seperti kasus Rumah Khusus di Maluku yang sudah diputus pengadilan. Sementara itu, kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep telah masuk persidangan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, mantan Kepala Balai di Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Di Sumatera Utara, mantan pejabat satuan kerja (satker) juga telah menjadi tersangka. Sementara itu, kasus dugaan penyimpangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dalam proses penyelidikan.

"Semua laporan yang kami sampaikan sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kami tinggal memantau perkembangan prosesnya," kata Heri.

Baca juga : PABSI Dukung Pelatnas Jangka Panjang, Rosan: Prestasi Tak Bisa Dibangun Instan

Ia menegaskan, penetapan tersangka membuktikan laporan yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.

"Tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang cukup," tegasnya.

Heri menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP juga masih melakukan audit terhadap sejumlah unit organisasi dan balai untuk memperkuat pengawasan internal serta mencegah potensi penyimpangan.

"Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.