Dark/Light Mode

Kementerian PU-KPK Siapkan SIPASTI, Persempit Celah Korupsi Proyek Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 21:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor jasa konstruksi pemerintah daerah.

Kedua lembaga sepakat mereplikasi dan mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Satuan Pokok Kegiatan (SIPASTI) milik Kementerian PU ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah tersebut diambil menyusul tingginya angka perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah yang ditangani KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan, SIPASTI telah diterapkan di lingkungan Kementerian PU untuk memperbaiki tata kelola pengadaan.

Baca juga : Kementerian PU Percepat Pemulihan SPAM Pascabencana di Aceh

Melihat efektivitasnya, sistem tersebut kini akan diperluas ke pemerintah daerah dengan peluncuran yang ditargetkan pada Juli 2026.

"SIPASTI ini merupakan salah satu bentuk perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah. Rencananya, proses launching akan dilakukan bulan ini," kata Apri Artoto dalam konferensi pers bersama KPK di Gedung Kementerian PU, Jakarta Selatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menegaskan, integrasi SIPASTI ke dalam SIPD menjadi langkah penting karena banyak praktik korupsi justru berawal sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran.

"Kami di Kedeputian Pencegahan melihat integrasi antara SIPASTI yang selama ini diimplementasikan teman-teman PU akan direplikasi ke Pemda melalui SIPD. Jangan sampai kita terus meningkatkan penindakan, ternyata dari perencanaan produksi itu sudah didesain untuk dikompromikan (dikorupsi)," ujar Aminuddin.

Baca juga : Petinggi BGN Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Program MBG

Menurutnya, SIPASTI akan mempersempit ruang manipulasi harga satuan komponen konstruksi karena seluruh komponen, mulai dari harga material hingga standar biaya jasa konstruksi, mengacu pada referensi yang baku dan terverifikasi.

Sebagai tahap awal, implementasi sistem ini akan dilakukan sebagai proyek percontohan (pilot project) di tingkat pemerintah provinsi, khususnya pada proyek-proyek konstruksi strategis.

"Kita baru mencoba implementasi ini di tingkat provinsi untuk konstruksi yang menggunakan SIPASTI. Jika evaluasinya bagus, tidak menutup kemungkinan akan kita perluas sampai tingkat kabupaten/kota dan instansi lain. Ini adalah pilot project pertama di Kementerian PU," jelas Aminuddin.

Ia menambahkan, KPK juga berkomitmen mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur yang dijalankan Kementerian PU.

Baca juga : Menteri Maman Siapkan 3 Jurus Percepat Transformasi Usaha Mikro

Pengawasan tidak hanya difokuskan pada proyek tertentu, tetapi juga terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara menyeluruh.

"KPK tentu punya kepentingan untuk mengawal program prioritas pemerintah. Kami mengamankan APBD agar alokasi ribuan program tersebut tepat sasaran dan bebas dari intervensi koruptif," katanya.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian PU, SIPASTI Pemda merupakan pengembangan sistem digital yang berfungsi menilai dan memverifikasi perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan proyek konstruksi.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi di daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.