Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional
Ekonomi 8% Terus Dikejar
Rabu, 22 Juli 2026 08:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menilai kehadiran PFII akan menarik lebih banyak investasi global untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Pengesahan UU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan. Pertanyaan itu dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Puan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah yang berperan aktif selama pembahasan RUU PFII. Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi XI DPR yang menuntaskan pembahasan hingga beleid tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
Usai pengesahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII menjadi fondasi baru bagi transformasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global. Menurut dia, PFII tidak menggantikan sistem keuangan nasional, melainkan melengkapinya melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.
Baca juga : RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Melaju ke Paripurna DPR
“Ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi melalui masuknya investasi berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Purbaya meyakini, peningkatan arus investasi akan memperbesar kapasitas perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas basis pajak. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Pilar kedua berfokus pada pembangunan ekosistem jasa keuangan modern yang didukung teknologi, keamanan siber, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum. Kepastian itu diperkuat melalui pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII.
Sementara itu, pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia sektor keuangan dan transfer teknologi. Pemerintah juga menargetkan efisiensi biaya modal agar perekonomian nasional semakin kompetitif.
Baca juga : Pemegang Saham Astra International Setujui Buyback Saham Rp 8 Triliun
Purbaya mengatakan, keberadaan PFII diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Menurut dia, PFII juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru di tingkat global.
Setelah undang-undang disahkan, Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk penyusunan skema permodalan awal PFII. Skema tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, Pemerintah telah mempelajari sejumlah pusat keuangan internasional, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Pengalaman kedua kawasan tersebut dijadikan acuan dalam membangun PFII.
Menurut Rosan, penyediaan modal awal akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti mekanisme investasi yang berlaku. “Ya, kita akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya,” kata Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Danantara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan, pembentukan UU PFII perlu dipercepat agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik arus dana global. Menurut dia, banyak negara juga tengah berlomba membangun pusat keuangan internasional.
Baca juga : S&P Pertahankan Rating BBB, Ekonomi RI Tetap Dipercaya Dunia
Karena itu, Indonesia harus bergerak cepat agar dapat menjadi salah satu tujuan utama investasi global. “Kita harus tangkap dia sedini mungkin. Jadi harapannya secepat mungkin,” tegas Hekal.
Hekal menambahkan, PFII juga diharapkan mampu menarik dana investasi dari berbagai family office dunia yang selama ini banyak ditempatkan di pusat-pusat keuangan internasional. Dana tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mencatat nilai dana yang dikelola family office di berbagai pusat keuangan dunia diperkirakan mencapai sekitar 3,2 triliun dolar AS. Menurut dia, sekitar 65 persen di antaranya sedang mencari lokasi penempatan baru di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut dia, Bali menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan sebagai lokasi PFII karena dinilai telah menjadi tujuan utama warga asing saat berkunjung ke Indonesia. Dia berharap, para investor tidak hanya datang berwisata, tetapi juga membawa investasi karena akses keluar masuk dinilai lebih mudah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya