Dark/Light Mode

RI Siap Jadi Pusat Keuangan Global

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Melaju ke Paripurna DPR

Senin, 20 Juli 2026 17:31 WIB
Dari kiri: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, Mohamad Hekal, dan Fauzi H. Amro berfoto bersama usai menandatangani draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang telah disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Dari kiri: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, Mohamad Hekal, dan Fauzi H. Amro berfoto bersama usai menandatangani draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang telah disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII)  berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di tingkat Rapat Paripurna DPR, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026).

Selangkah lagi, RUU PFII akan resmi menjadi Undang-Undang (UU), mengingat Rapat Paripurna DPR dengan agenda utama pengesahan RUU PFII menjadi Undang-Undang akan digelar pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR sehingga pembahasan RUU dapat berjalan dengan konstruktif, produktif, dan efektif.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” kata Menkeu.

Baca juga : HKI Siap Fasilitasi Lahan Dan Perizinan Bagi Investasi Rusia Di RI

Menkeu menegaskan, di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional.

Karena itu, pembentukan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. 

Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan undang-undang. 

“Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan  kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Menkeu.

Baca juga : Doo Financial Futures Buka Peluang Investor Indonesia ke Pasar Global

Menkeu menuturkan, pembentukan PFII ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik maupun internasional, serta memfasilitasi pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.

Selain menghimpun aktivitas sektor keuangan, PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan," ujar Menkeu.

Baca juga : Parpol Kecil Jangan Putus Asa, Disertasi Ini Tawarkan Jalan Keluar ke Parlemen

Materi perubahan yang dimaksud antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.