Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Izin Tambang Ormas
MK Tidak Melarang, Tapi Kasih Catatan
Sabtu, 18 Juli 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, MK memberi catatan: izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung dan wajib didasarkan pada mekanisme yang objektif, transparan, serta akuntabel.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang dikutip Jumat (17/7/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan pelaku usaha swasta, pelaku UMKM, dosen, mahasiswa, hingga Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, UMKM, maupun badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Para pemohon menilai pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), beserta sejumlah pasal turunannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Menurut mereka, mekanisme tersebut dapat menyimpang dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pemberian IUP melalui jalur prioritas hanya dapat dilakukan apabila memiliki parameter yang jelas serta melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Mbappe-Kane Jaga Asa Sepatu Emas
"Pemberian prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Tanpa parameter yang jelas, dikhawatirkan unsur subjektivitas akan lebih dominan sehingga justru meningkatkan potensi kerusakan lingkungan," ujar Enny.
Menurut Enny, sekalipun menggunakan jalur prioritas, tidak semua pemohon otomatis memperoleh WIUP karena ketersediaan wilayah pertambangan juga terbatas. Pemerintah wajib menetapkan ukuran yang jelas mengenai pihak-pihak yang berhak memperoleh prioritas.
MK juga mengingatkan, izin pertambangan bukanlah hak yang bersifat mutlak. Izin dapat dicabut atau dihentikan apabila pemegang izin melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran," tegas Enny.
Terkait perguruan tinggi, MK menilai konstitusi tidak melarang kampus melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan sepanjang tidak menyimpang dari tujuan utama penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, Enny mengingatkan keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan tidak boleh menggerus independensi akademik maupun fungsi kampus sebagai penjaga ilmu pengetahuan dan kelestarian lingkungan.
"Kesempatan tersebut tidak boleh menjadi jebakan yang justru melumpuhkan fungsi kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Baca juga : KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
Ketua MK Suhartoyo menegaskan amar putusan tersebut. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Ia menegaskan kembali bahwa frasa "dengan cara prioritas" dalam pemberian IUP harus dimaknai sebagai proses yang memiliki parameter jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai dasar penunjukan langsung.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan, Muhammadiyah akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku sambil menunggu tindak lanjut pemerintah.
"Muhammadiyah mengikuti aturan. Kami menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan hingga kini Muhammadiyah juga belum menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah.
"Sampai saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Baca juga : Heroik Mutaqin Pratama: Perempuan Lebih Banyak Ditempatkan Di Nomor 3
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Juli 2024 telah menyatakan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (3/5/2024), di Jakarta.
Gus Yahya menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. “Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.
Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya. [MEN/FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya