Dark/Light Mode

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Perambahan Hutan Lindung Batam

Selasa, 28 Juli 2026 14:10 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

PT GTP diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian diduga dimanfaatkan sebagai timbunan.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, guna mewujudkan perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan yang diduga dilakukan PT GTP mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Selain itu, terbuka jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang dinilai menimbulkan kerusakan terhadap fungsi hutan lindung.

Penyidikan perkara dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

Penyidik juga telah menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Menurut Kemenhut, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Baca juga : Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA, Beri Kepastian Lahan Masyarakat

Seluruh proses penyidikan disebut berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam melindungi kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Baca juga : Pemerintah Dan APHI Perkuat Kolaborasi Kelola Mangrove Berkelanjutan

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," pungkas Hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.