Dark/Light Mode

Tertibkan 414 SPPG “Hantu”

BGN Selamatkan Duit Negara 311 M

Minggu, 2 Agustus 2026 08:03 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah). (Foto: Dwi Pambudi/RM)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah). (Foto: Dwi Pambudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - BGN berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 311,2 miliar setelah menertibkan 414 SPPG bermasalah. Ratusan dapur MBG itu diketahui memiliki rekening ganda hingga menerima dana meski belum beroperasi.

Temuan tersebut diperoleh setelah BGN mengevaluasi 27.469 SPPG yang terdaftar di seluruh Indonesia. Dari hasil penyisiran, ditemukan 414 rekening virtual (virtual account) yang tidak sesuai peruntukan. Ada SPPG yang memiliki lebih dari satu rekening, ada pula rekening yang sudah aktif meski dapurnya belum beroperasi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, seluruh dana yang mengendap di rekening-rekening anomali itu telah ditarik kembali melalui bank penyalur sebagai bagian dari penertiban administrasi Program MBG

"Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184 dari hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

Mas Dar mengungkapkan, penelusuran tersebut juga membuka dugaan adanya praktik rekayasa penyaluran anggaran pada awal pelaksanaan Program MBG. Dana diduga sengaja ditransfer ke rekening virtual SPPG yang belum beroperasi sehingga secara administratif serapan anggaran tampak tinggi, padahal dana tersebut belum benar-benar digunakan untuk operasional dapur.

Baca juga : Situasi Global Suram, Presiden Bilang Tak Usah Takut

Ia menduga, praktik tersebut dilakukan oleh oknum pengelola BGN periode sebelumnya. Namun, dugaan itu masih dalam tahap pendalaman. "Namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum," tegas Mas Dar.

Karena itu, BGN menyerahkan seluruh temuan yang mengandung indikasi pidana kepada aparat penegak hukum. Mas Dar memastikan tidak ada pihak yang akan dilindungi.

"Mau mitra, mau siapapun itu, termasuk juga oknum-oknum di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum," tegas mantan Wakil Menteri Pertanian ini.

Selain dugaan manipulasi serapan anggaran, BGN juga membongkar praktik yayasan "titipan" dalam pelaksanaan Program MBG. Modusnya, oknum internal diduga lebih dahulu meloloskan yayasan tertentu sebagai pengelola titik dapur. Yayasan tersebut kemudian menjual titik kepada investor atau mitra dengan meminta setoran.

Akibatnya, sebagian dana operasional diduga terpotong sebelum digunakan untuk penyelenggaraan dapur. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat. Dugaan praktik tersebut kini ikut didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Blusukan ke NTT, Jokowi Disambut Ribuan Warga

"Ibaratnya yang paling berkorban karena dia berinvestasi adalah mitra. Sementara ada yayasan-yayasan tertentu yang dia nggak keringat karena hanya modal kenal sama orang dalam, kemudian dia melakukan potongan-potongan. Ini yang kita mau bereskan semua," ujar Mas Dar.

Di saat bersamaan, BGN juga menindaklanjuti data dari Kejagung mengenai 16.482 SPPG yang diduga bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 SPPG kini masuk tahap verifikasi dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Seluruh SPPG tersebut akan diperiksa satu per satu. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara operasional (suspend), hingga pemutusan kerja sama. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Semua akan kami cek. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas politisi Partai Gerindra ini.

BGN juga mengusut dugaan penggunaan minyak goreng bersubsidi MinyaKita oleh sejumlah dapur MBG. Padahal, penggunaan barang bersubsidi dalam program tersebut tidak diperbolehkan.

Baca juga : Dari Suap, Judol Sampai Selingkuh, 121 Hakim Dihukum Etik

"Terkait bahan subsidi ya kita kirim surat edaran, dan clear ya di peraturan. Sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu," jelas Mas Dar.

Ia menegaskan, jika pelanggaran itu terbukti, pengelola dapur wajib mengembalikan selisih harga ke kas negara sesuai hasil investigasi. Namun, ia memastikan, pelanggaran tersebut hanya dilakukan oleh sebagian kecil mitra dan tidak mencerminkan pelaksanaan Program MBG secara keseluruhan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :