Dark/Light Mode

Diungkap Mentan, Penipuan Beras Premium Rugikan Masyarakat 98 T

Jumat, 31 Juli 2026 07:45 WIB
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers terkait perberasan nasional di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (30/7/2029). (Foto: Dok. Kementan)
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers terkait perberasan nasional di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (30/7/2029). (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik penipuan beras premium. Akibat praktik itu, masyarakat dirugikan hingga Rp 98 triliun.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian bertajuk Darurat Mafia Beras. Dalam kajian itu terungkap masih maraknya peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. 

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Menurut Amran, hasil analisis menunjukkan sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau sekitar 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, bahkan 85,56 persen sampel beras premium yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Praktik tersebut membuat konsumen membeli beras dengan harga premium, tetapi kualitas produk yang diterima tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” ujarnya.

Baca juga : Waspada, El Nino Bisa Sampai Awal 2027

Selain itu, Amran juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi. Berdasarkan pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. 

Padahal, harga jual beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat tersebut berkisar Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun setiap tahun. 

Amran mengatakan, Pemerintah akan mengumumkan nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar sekaligus mencabut izin usahanya pada Jumat (31/7/2026). 

Dalam kajian tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menemukan distribusi keuntungan dalam rantai pasok beras dinilai tidak seimbang. Dari nilai produksi padi nasional sekitar Rp 537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun, sementara pengusaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh porsi keuntungan hingga Rp 259 triliun. 

Bahkan, kata dia, terdapat satu kelompok perusahaan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu beras premium. 

Baca juga : Bupati Pemalang Jadi TSK Kasus Pemerasan

Amran menilai, persoalan tersebut tidak terlepas dari masih panjangnya rantai distribusi beras nasional. Saat ini, beras harus melewati pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pedagang ritel sebelum sampai ke tangan konsumen. 

Menurutnya, rantai distribusi yang panjang menghasilkan margin keuntungan perantara atau middleman hingga Rp 313,08 triliun. Karena itu, pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar beras dapat disalurkan langsung dari petani kepada konsumen. 

“Kami ingin rantai distribusi dipangkas sehingga keuntungan lebih banyak dinikmati petani dan harga yang diterima masyarakat menjadi lebih wajar,” ujarnya. 

Amran juga mengungkap hasil analisis subsidi beras menunjukkan rantai pasok nasional masih dikuasai pengusaha besar. Sebagian di antaranya diduga memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial hingga 40 persen, kemudian menjual beras di atas HET demi memperoleh keuntungan yang besar. 

Ia menambahkan, Pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia beras. Menurutnya, kebijakan tidak melakukan impor beras selama dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada pangan membuat ruang gerak mafia beras semakin sempit. 

Baca juga : Bawaslu Godok IKP Jadi Peringatan Dini Kerawanan

“Gabah dibeli dari petani seharga Rp 6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp 7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas harga yang dinilai wajar. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Amran. 

Data Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang 2024–2025 terdapat 93 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta empat kasus yang melibatkan pegawai internal. Pemerintah juga telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap praktik mafia pangan. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap penggilingan padi yang terbukti melakukan praktik curang. Menurut Presiden, penggilingan padi merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikelola sesuai kepentingan negara dan masyarakat. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.