Dark/Light Mode

Kukuhkan 188 Penggerak HAM

Kemenham Kawal Hak Rakyat Di Tingkat Desa

Minggu, 2 Agustus 2026 06:55 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto saat pengukuhan Penggerak HAM di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Kementerian Hak Asasi Manusia
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto saat pengukuhan Penggerak HAM di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Kementerian Hak Asasi Manusia

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat pelaksanaan Program Desa Sadar HAM dengan mengukuhkan 188 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka akan bertugas di 200 desa, kelurahan, dan kampung sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk mengidentifikasi, melaporkan, sekaligus membantu penyelesaian persoalan HAM di masyarakat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM akan menjadi ujung tombak Kemenham dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia hingga tingkat desa.

“Penggerak HAM akan menjadi mata, telinga, hati, mulut, sekaligus tangan Kementerian HAM di tingkat desa,” ujar Mugiyanto saat pengukuhan Penggerak HAM di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, seluruh Penggerak HAM berasal dari desa atau kelurahan tempat mereka bertugas. Mereka diharapkan lebih memahami kondisi masyarakat setempat, serta mampu membangun koordinasi yang efektif dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan.

Selain melakukan pendataan, para Penggerak HAM bertugas memetakan potensi pelanggaran HAM sejak dini. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenham berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menangani berbagai persoalan HAM.

Baca juga : Situasi Global Suram, Presiden Bilang Tak Usah Takut

“Saya mengajak seluruh Penggerak HAM menjadikan pengukuhan ini sebagai momentum komitmen bersama. Mari memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan,” ajak Mugiyanto.

Kemenham menargetkan jumlah Penggerak HAM meningkat menjadi 400 orang pada 2027 seiring perluasan Program Desa Sadar HAM.

“Proses rekrutmen Penggerak HAM di tingkat desa ini akan terus kami kembangkan,” ucapnya.

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, para Penggerak HAM akan memperoleh penghasilan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing serta mendapat perlindungan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama menjalankan tugas.

Pada kesempatan yang sama, Kemenham meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar HAM yang terintegrasi dalam Sistem Informasi HAM. Platform digital tersebut dirancang untuk mendukung pelaporan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Baca juga : Blusukan ke NTT, Jokowi Disambut Ribuan Warga

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas mengatakan, platform itu tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen supervisi bagi kementerian.

“Platform ini bukan sekadar alat pelaporan bagi para Penggerak HAM. Ini menjadi strategi supervisi untuk memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara utuh,” ujarnya.

Program Penggerak HAM Tahun 2026 mendapat respons tinggi dengan total 5.565 pelamar dari berbagai daerah. Setelah melalui seleksi administrasi, penulisan esai, dan wawancara, Kemenham menetapkan 188 peserta terbaik sebagai Penggerak HAM.

Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan bimbingan teknis kepada delapan Penggerak HAM sebagai bekal sebelum bertugas di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenham Bangka Belitung Suherman mengatakan, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap orang dan wajib dihormati serta dilindungi negara.

Baca juga : Prabowo Kasih Kode Destry Calon Gubernur BI

Dia berharap, keberadaan Penggerak HAM dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Kemenham hingga tingkat desa.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Bangka Belitung Anis Ratna Ningsih menambahkan, para Penggerak HAM diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah desa dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM di lingkungan masyarakat.

Selain menerima materi, para peserta diminta segera menyusun rencana kerja lima bulan ke depan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenham sebelum menjalankan program, agar seluruh kegiatan berlangsung sesuai standar operasional prosedur. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 2 Agustus 2026 dengan judul "Kukuhkan 188 Penggerak HAM Kemenham Kawal Hak Rakyat Di Tingkat Desa"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.