Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Sabtu, 1 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Rudi Margono mengatakan, tersangka tersebut adalah NH.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Baca juga : Mansur: Harusnya Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Larangan
Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci peran maupun keterlibatan NH karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan. “Diduga turut serta dalam TPPU,” tuturnya.
Rudi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus.
Terdapat tujuh perusahaan yang telah dimintai keterangan, yakni PT WB, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Ini Bagian Dari Ikhtiar Yang Perlu Didukung
Rudi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya saat diproses di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Dia kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Salah satunya, alasan keamanan. Sebab, menurut Rudi, Febrie kerap menangani kasus-kasus besar atau kakap.
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK. “Jadi untuk menjamin proses (hukum),” imbuhnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai, penahanan terhadap kliennya tidak sah. Sebab, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya