Dark/Light Mode

Geledah Kota Bengkulu, KPK Selidiki Suap Pengelolaan Limbah

Sabtu, 8 Agustus 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu untuk mencari alat bukti dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, upaya paksa tersebut tengah dilakukan tim penyidik. Namun, KPK belum mengungkap lokasi maupun hasil penggeledahan secara rinci. 

“Terkait dengan kegiatan penyidikan di wilayah Bengkulu, saat ini masih berprogres untuk kegiatan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) malam. 

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di Kota Bengkulu. 

Baca juga : Mirah Sumirat: Tujuannya Daya Beli Pekerja Tidak Turun

Ia memastikan, KPK akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut secara terbuka.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu. Mulai dari kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu. 

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar. 

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, NOP. Dia juga telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (3/8/2026). 

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Aturan Upah Harus Lindungi Pekerja Dan Dukung Pengusaha

Kasus dugaan suap di Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka. 

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. 

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” tutur Budi, Kamis (6/8). 

Menurutnya, pihak-pihak swasta yang diduga mengalirkan suap kepada Bupati Rejang Lebong, juga menyalurkan dana untuk proyek pengelolaan limbah kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bengkulu. 

Baca juga : MBG Diprioritaskan Untuk Ibu Hamil Dan Daerah 3T

Dalam penanganan perkara dugaan suap di Kota Bengkulu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.