Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persita Pastikan Ikut Indonesia Women’s League 2026/27
- Prioritas Pemerintah Usai Gempa NTT: Aktifkan Posko Hingga Penyelamatan Korban
- Persijap Tunjuk Juan Cortes sebagai Pelatih Kepala
- Man United Keok dari AC Milan di Laga Pramusim 2026/27
- Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini Sulawesi Tengah, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Menteri LH Dorong Ekosistem Pengelolaan Limbah B3 Transparan Dan Berkelanjutan
Kamis, 13 Agustus 2026 17:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat komitmen membangun ekosistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menegaskan, penguatan sistem tersebut harus bertumpu pada tiga hal utama, yakni keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), dan penegakan hukum yang konsisten.
Ketiganya dinilai penting untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah risiko pencemaran maupun penyimpangan dalam pengelolaannya.
Hal itu disampaikan Jumhur saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Jumhur mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade sebagai salah satu pionir sekaligus tolok ukur (benchmark) pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi di Indonesia.
"Saya rasa ini baik, contoh baik, dan saya minta ini dipertahankan. Bagi para pengusaha yang berminat membangun perusahaan atau berbisnis limbah B3, mungkin bisa menjadikan PPLI sebagai benchmarking," tegasnya.
Jumhur meminta kualitas tata kelola yang telah teruji di fasilitas PPLI dipertahankan dan dapat menjadi contoh bagi pelaku industri lainnya. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 dan medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan.
Baca juga : RI dan China Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau
Keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir harus menjadi perhatian utama.
"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," katanya.
Jumhur mengakui Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dipenuhi dan diterapkan secara konsisten di lapangan.
Karena itu, pengawasan perlu diperkuat agar ketentuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan limbah. Konsistensi tersebut juga penting untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil. Standar kepatuhan yang sama harus berlaku tegas dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali," tegas Jumhur.
Dia menekankan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum bukan semata-mata soal pemberian sanksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta lingkungan.
Di luar sektor industri, KLH juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium.
Baca juga : Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Menteri Jumhur: Kita Harus Mengayomi Lingkungan
Jumhur menyoroti potensi risiko dalam rantai pengelolaan material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, material tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau diperdagangkan secara sembarangan tanpa melalui proses yang menjamin keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Proses dekontaminasi dan sterilisasi harus dilakukan secara memadai sebelum material bekas medis masuk ke tahap pemanfaatan kembali atau recycling.
"Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan," kata Jumhur.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara end-to-end, mulai dari limbah dihasilkan, diangkut, diterima pengolah, diproses, hingga produk atau residu hasil pengolahan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
KLH juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil pemanfaatan limbah B3, termasuk produk yang digunakan kembali untuk berbagai keperluan, seperti material konstruksi berupa batako dan paving block.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan produk hasil pemanfaatan memenuhi persyaratan dan aman digunakan, termasuk memperhatikan potensi pelepasan zat berbahaya (leaching) ke tanah maupun air tanah.
Jumhur menegaskan, penguatan sistem pengelolaan limbah B3 ke depan harus bertumpu pada kepatuhan, keterlacakan, dan tanggung jawab lingkungan. Setiap limbah harus dapat ditelusuri sejak dihasilkan hingga tahap akhir pengelolaannya melalui neraca limbah yang dapat diverifikasi.
Baca juga : Pemerintah Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis
Dengan begitu, pemerintah dapat memperkuat pengawasan berbasis data sekaligus memastikan setiap aliran limbah dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memastikan limbah sudah diolah. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola secara aman, emisi terkendali, residu ditangani dengan benar, dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin," ujar Jumhur.
Dia juga mengingatkan, pihak penghasil limbah wajib menjalin kontrak kerja sama secara langsung dengan pihak pemanfaat atau pengelola limbah.
"Penghasil limbah harus berkontrak dengan pemanfaat atau pengelola limbah langsung, lalu pengelola bisa berkontrak dengan pengumpul atau transporter," tukasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya