Dark/Light Mode

Karhutla 2026, Menhut Apresiasi Gerak TNI-Polri di Lapangan

Rabu, 19 Agustus 2026 16:02 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengapresiasi gerak cepat TNI dan Polri dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Sinergi kedua institusi dinilai penting untuk mempercepat pemadaman sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Karhutla membutuhkan kerja bersama dan respons yang cepat. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI dan Polri yang terus hadir bersama kami di lapangan, baik dalam operasi pemadaman maupun dalam mendukung upaya penanganan karhutla secara menyeluruh,” kata Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Baca juga : Kakorlantas Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Zero Over Dimension dan Overload

Kerja sama Kementerian Kehutanan dengan TNI dan Polri diwujudkan melalui operasi pemadaman darat yang melibatkan personel gabungan Manggala Agni, BNPB/BPBD, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api, serta pemerintah daerah.

Sepanjang Agustus 2026, operasi tersebut dilakukan secara intensif di enam provinsi yang rawan karhutla, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Keterlibatan TNI dan Polri juga terlihat dalam penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca juga : Kortastipidkor: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Lebih dari 2 Alat Bukti

Tim terpadu yang terdiri atas Manggala Agni, Balai TNBTS, BPBD, BNPB, relawan Masyarakat Peduli Api, TNI, dan Polri bekerja bersama untuk menangani kebakaran.

“Di lapangan, kekuatan personel menjadi sangat penting untuk memastikan api dapat segera ditangani. Sinergi TNI, Polri, Manggala Agni, BNPB, pemerintah daerah, dan masyarakat menunjukkan bahwa karhutla tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri,” ujar Raja Juli.

Selain mendukung operasi pemadaman, Polri juga berperan dalam penanganan aspek hukum karhutla. Berdasarkan data Bareskrim Polri per 15 Agustus 2026, terdapat 40 perkara terkait karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.

Baca juga : Polri Raih Rekor MURI Penanaman Bawang Putih Serentak Di Lahan Terluas

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di Provinsi Riau. Di sisi Kementerian Kehutanan, proses penegakan hukum juga terus berjalan terhadap sejumlah kasus karhutla.

“Apresiasi ini kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang bersama-sama menjaga hutan dan masyarakat dari dampak karhutla. Ke depan, sinergi ini akan terus kami perkuat, karena pencegahan, pemadaman, sampai penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tegas Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.