Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi Produk Lokal Dari Serbuan Impor, VPTI Perlu Diperkuat Lagi
Kamis, 15 Januari 2026 09:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Temmy Satya Permana menilai, penyeleksian barang impor di pintu masuk melalui mekanisme Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) penting untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk UMKM.
“VPTI memastikan kepatuhan administrasi dan teknis barang impor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor swasta sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2021,” kata Temmy, Kamis (15/1/2026).
Namun demikian, ia berpandangan VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain agar lebih maksimal dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil di dalam negeri. Menurutnya, VPTI pada dasarnya merupakan instrumen kepatuhan, bukan perlindungan pasar.
“Selama persyaratan terpenuhi, barang impor tetap dapat masuk meskipun berharga murah dan berpotensi menekan produk lokal. Karena itu, VPTI perlu diperkuat dengan kebijakan lain,” ujarnya.
Baca juga : Mobilitas Tinggi Prabowo Di Lokasi Bencana Perkuat Kepercayaan Publik
Kebijakan pendukung tersebut antara lain penguatan instrumen non-tarif dan pasar domestik, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan halal, pembatasan kuota serta perizinan impor secara selektif, hingga peningkatan daya saing industri lokal melalui insentif, kampanye Bangga, Beli, dan Pakai Produk Indonesia, serta kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Senada dengan itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pasar domestik saat ini dibanjiri produk impor jadi dengan kondisi oversupply dan harga murah. Karena itu, ia sepakat VPTI perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya perlindungan industri nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Ist)
Menurutnya, perlindungan industri tidak hanya menyangkut pelaku usaha dan investasi, tetapi juga perencanaan industri secara keseluruhan. “Hampir 80 persen output industri nasional diserap pasar domestik, sementara sekitar 20 persen diekspor. Karena itu, perlindungan pasar dalam negeri menjadi sangat penting,” kata Febri.
Ia menambahkan, meskipun impor tetap dibutuhkan untuk produk tertentu, khususnya bahan baku yang belum dapat dipenuhi dari dalam negeri, impor produk jadi harus dikendalikan. Pengendalian tersebut juga diperlukan untuk perlindungan konsumen, sehingga produk impor yang beredar memenuhi standar SNI.
Baca juga : Banjir Bandang di 3 Provinsi, Satgas PKH Bakal Dalami Dugaan Pembalakan Liar
Bagi Kemenperin, VPTI berperan penting dalam memastikan konsumen memperoleh produk impor yang sesuai standar dan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan VPTI dilakukan di luar negeri terhadap barang yang akan diimpor untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan. VPTI hanya diberlakukan pada barang-barang yang impornya diatur dalam Permendag Nomor 17 hingga 24 Tahun 2025.
“VPTI dilakukan sebelum produk masuk ke daerah pabean atau bersifat pre-border,” kata Ni Made.
Ia menambahkan manfaat VPTI bagi konsumen akhir antara lain perlindungan melalui pemenuhan standar barang impor serta jaminan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan mutu (K3LM).
Baca juga : Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir Di Tapteng
Terkait pengawasan impor di pelabuhan tujuan di Indonesia, Ni Made menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara pengawasan post-border atau setelah barang keluar dari kawasan pelabuhan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
“Dengan demikian, konsep VPTI dan pengawasan di pintu masuk impor merupakan dua hal yang berbeda. VPTI dilakukan sebelum barang masuk ke daerah pabean,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan melalui pengawasan impor, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan permintaan pasar domestik melalui penguatan daya saing dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya