Dark/Light Mode

Menhut Raja Juli Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla Kaltim

Senin, 14 September 2026 23:18 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli kembali membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem dan membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli usai mengecek langsung penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

Baca juga : Cek Karhutla IKN, Pemerintah Pastikan Api Tak Masuk Zona Inti

Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.

“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Juli.

Tiga perusahaan yang dibekukan izinnya yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau.

Baca juga : Karhutla Kalteng & Kalbar Membaik, Jambi Melonjak, Riau Masih Nihil Hotspot

Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 tersebut memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas area terbakar 82,26 hektare.

Kemudian, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan surat keputusan terbit pada 2018 itu memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas area terbakar 48,57 hektare.

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Perusahaan tersebut memiliki perizinan hutan tanaman tahun 2021, dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar 531 hektare.

Baca juga : Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla

Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tutup Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.