Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Di Buru Selatan, 387 Batang Disita
Sabtu, 12 September 2026 20:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Penyerahan berkas dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan intelijen pada 23-27 Juli 2026. Petugas menemukan pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM yang diketahui berasal dari Wamhogo dan diduga diangkut tanpa dokumen administrasi hasil hutan yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua menggelar operasi peredaran hasil hutan pada 5-10 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan atau sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Baca juga : Chanee Kalaweit Apresiasi Dukungan Menhut Tangani Karhutla Barito Utara
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul dan jalur peredaran kayu tersebut. Hasil pemetaan menunjukkan lokasi pembalakan yang diduga menjadi sumber kayu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu temuan, satu unit truk pengangkut, serta dokumen catatan hasil hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, YT diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Berkas perkara selanjutnya diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga : 9 Fakta Karhutla Hari Ini: Hotspot Naik 174, Kalteng Terbanyak, Kalbar Anjlok
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengawasan hasil hutan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan hutan hingga jalur peredaran dengan memperkuat sinergi antarinstansi.
"Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya," kata Januanto.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dari tingkat tapak hingga jalur distribusi hasil hutan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, operasi lapangan hingga pengembangan penyidikan.
Baca juga : Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Pemerintah RI Upayakan Repatriasi
"Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut," ujar Fredrik.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pihak yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya