Dark/Light Mode

Menko Yusril Soal Bebas Bersyarat Bechi: Bisa Dibatalkan Jika Ada Permainan

Kamis, 24 September 2026 18:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kemenko Hukum, HAM, Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Investigasi tersebut akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada Bechi. Tak hanya pembebasan bersyarat, tetapi juga remisi, cuti menjelang bebas, serta berbagai bentuk keringanan yang diterimanya selama menjalani pidana.

"Investigasi tetap harus kita lakukan. Kita pastikan, apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari berbagai fakta yang kita temukan di lapangan, ada beberapa kebijakan pendahuluan, antara lain pemberian remisi, kemudian pemberian cuti menjelang bebas dan sebagainya," beber Yusril.

Baca juga : Wamenag Sayangkan Bechi Bebas Bersyarat: Apa Dasarnya?

"Itu harus diinvestigasi betul-betul, apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini," tandasnya.

Koordinasi Dengan Menteri Imipas 

Yusril memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.

Berdasarkan laporan tersebut, Bechi telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Selama menjalani pembinaan, Bechi juga dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," jelas Yusril.

Bisa Dibatalkan Bila Ada Permainan

Baca juga : Yusril: RUU Pemindahan Napi Jangan Dibikin Ribet

Yusril menuturkan, pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi. Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita tidak boleh diskriminatif atau suka atau tidak suka pada seseorang. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan," katanya.

Namun, pemenuhan hak narapidana harus diberikan melalui prosedur yang benar. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat atau hak pemasyarakatan lainnya, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," terang Yusril. 

Perlindungan Korban Tetap Diperhatikan

Yusril mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai masukan masyarakat, termasuk kekhawatiran korban dan keluarga korban atas pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Baca juga : Menko Yusril: Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

Menurutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, dan masyarakat.

"Kita harus memberikan pertimbangan tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban, bagi masyarakat yang merasa tercederai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan di masa yang lalu," ucap Yusril.

Ia menegaskan, seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam proses investigasi.

"Semua masukan-masukan ini, baik dari pihak pelaku, korban, dan keluarga korban menjadi perhatian kami bersama. Karena itulah akan dilakukan investigasi segera terhadap proses pemberian remisi dan berbagai macam keringanan," pungkasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.