Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Menko Yusril: Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu
Kamis, 3 September 2026 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan, harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
"Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," tegas Yusril.
Perhatian Serius Pemerintah
Baca juga : 70 Persen Pengurus Dari Timur, Pemuda Bulan Bintang Kawal Pemerataan Pembangunan
Yusril menekankan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.
Pemerintah mendukung langkah Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Polisi juga telah memeriksa 14 saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Selain kasus Bambang, Kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Baca juga : Yusril Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Pemerintah Terus Verifikasi
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa.
Penegakan hukum, kata Yusril, tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang, untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutur Yusril.
Pemerintah Hormati Hak Masyarakat
Yusril memastikan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Baca juga : Polisi Kumpulkan Bukti Kejadian Pasca Demo, Masyarakat Jangan Terprovokasi
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang," ujar Yusril.
"Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya