Dark/Light Mode

Menteri PPPA Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak

Rabu, 14 Oktober 2026 21:07 WIB
Foto: Kementerian PPPA.
Foto: Kementerian PPPA.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah daerah memperkuat komitmen dan kepemimpinan dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA).

Penguatan peran daerah dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang layak, serta koordinasi lintas sektor terlaksana secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Arifah dalam Dialog dengan Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA Provinsi Seluruh Indonesia terkait KtPA yang digelar secara daring pada Selasa (13/10/2026).

Dialog tersebut menjadi ruang untuk mengevaluasi kondisi di daerah, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah penguatan pencegahan serta penanganan kekerasan.

“Setiap kasus kekerasan bukan sekadar persoalan hukum atau keluarga, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan, martabat, hak asasi, serta masa depan korban. Melalui dialog bersama ini, kami ingin memastikan bagaimana kondisi di daerah, upaya yang telah dilakukan, serta kendala yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Arifah.

Baca juga : Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran Pemda hingga Desa dalam Eliminasi TBC

Arifah menyampaikan, banyaknya kasus kekerasan yang terungkap di ruang publik belum menggambarkan keseluruhan prevalensi kekerasan di Indonesia.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.

“Kondisi ini menuntut penguatan pencegahan dan penanganan yang responsif terhadap kebutuhan korban. Dialog ini menjadi ruang evaluasi terhadap upaya pencegahan, mekanisme penanganan kasus, dan kualitas layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pengaduan, asesmen risiko, pendampingan, rujukan, dan pemulihan korban. Evaluasi juga mencakup ketersediaan SDM, anggaran, sarana prasarana, serta koordinasi lintas sektor sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.

Arifah berharap, dialog tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kualitas layanan, dan mencegah kekerasan berulang.

Baca juga : Kasus Suap Bekasi, KPK Duga Saksi Punya Belasan Rumah Mewah

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah kekerasan dan memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang layak. Setiap perempuan dan anak berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui langkah nyata,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyampaikan bahwa upaya pencegahan di daerah dilakukan melalui penguatan peran keluarga, optimalisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), serta pelibatan Forum Anak dan masyarakat.

“Kami sepakat bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Karena itu, penguatan edukasi dan konseling keluarga melalui PUSPAGA, pelibatan masyarakat, serta kemudahan akses pelaporan menjadi bagian penting dalam mencegah KtPA,” ujar Uswatun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Barat, Marlyana, menyoroti kebutuhan tenaga psikolog klinis di UPTD PPA untuk mendukung pendampingan korban kekerasan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjalankan Gerakan Sayang Anak, memperkuat layanan di Lapas Perempuan, serta memberikan intervensi bagi perempuan dan anak yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga : ATR/BPN Jempolin SISGITA Tangsel, Dorong Replikasi Di 58 Daerah

“Kebutuhan psikolog klinis di UPTD PPA sangat mendesak untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh pendampingan psikologis yang memadai. Karena itu, kami berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat ketersediaan tenaga tersebut,” ujarnya.

Dialog yang dihadiri kepala dinas pengampu urusan PPPA dari seluruh provinsi di Indonesia ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik baik dan mengidentifikasi tantangan di daerah.

Sebanyak 15 provinsi menyampaikan upaya, kendala, dan kebutuhan penguatan, termasuk terkait sumber daya manusia, anggaran, kelembagaan UPTD PPA, serta koordinasi lintas sektor.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah agar perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta layanan yang cepat, tepat, dan berperspektif korban.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.