Dark/Light Mode

Cegah Pungli, Kakorlantas Tegaskan Personel Melanggar Dicopot Hari Itu Juga

Kamis, 15 Oktober 2026 21:43 WIB
Foto: Korlantas Polri.
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kakorlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Sanksi tegas berupa pencopotan dari tugas atau jabatan harus dilakukan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, setiap pengaduan masyarakat wajib ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).

Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Baca juga : Kakorlantas Aries: Polantas Harus Beri Arti, Bukan Sekadar Hadir

Komitmen tersebut bertujuan memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungli.

Aries menekankan, penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian tidak boleh ditoleransi.

Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Personel yang terbukti melakukan pungli harus mendapat tindakan tegas.

Adapun setiap pengaduan masyarakat harus diproses secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain memperkuat penegakan disiplin,

Kakorlantas menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, terutama di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.

Baca juga : Triliunan Yang Tak Lagi Terasa

Kehadiran personel di lapangan harus mampu mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan.

Dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran juga diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan. Seluruh pembayaran pun wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Kakorlantas turut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP, memantau kehadiran personel serta kualitas pelayanan, dan mendokumentasikan setiap kegiatan, kendala, hingga tindak lanjut sebagai bahan evaluasi.

Melalui arahan Commander’s Wish tersebut, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Jadi Kakorlantas, Brigjen Aries Syahbudin Pernah Catatkan Sejarah Mudik Terbaik

Komitmen itu diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan sesuai prosedur, serta kehadiran personel yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.