Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Direktur Hukum Daun Teduh Dukung Gagasan Yusril Soal Rehabilitasi Warga Binaan
Senin, 12 Oktober 2026 07:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Hukum Daun Teduh Sherly Audina Catherine mendukung gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai penguatan rehabilitasi dan pembinaan warga binaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Sherly, pemanfaatan SAE sebagai sarana pembinaan produktif sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pemulihan, peningkatan keterampilan, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Gagasan penguatan SAE patut didukung karena pemasyarakatan harus mampu menghadirkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan produktif. Warga binaan perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujar Sherly.
Ia menjelaskan, pembinaan warga binaan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan.
Baca juga : Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Melalui SAE, berbagai kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pelatihan kerja, dan kewirausahaan, dapat dikembangkan sebagai sarana pembelajaran. Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan keterampilan dan membekali warga binaan agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Namun, Sherly menekankan bahwa pelaksanaan program harus disertai asesmen, pemenuhan persyaratan, pendampingan profesional, serta pengawasan dan evaluasi berkala. Pemberian hak asimilasi juga harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendekatan humanis bukan berarti mengesampingkan hukum. Justru, sistem pemasyarakatan yang baik harus mampu menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pembinaan harus berjalan secara terukur dan akuntabel,” katanya.
Khusus bagi warga binaan yang memiliki persoalan ketergantungan narkotika, Sherly menilai pendekatan rehabilitatif perlu mendapat perhatian sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Baca juga : Menko Yusril Pastikan Konser Israel Houghton Tak Bakal Dapat Izin Pemerintah
Ia merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, penanganan yang tepat membutuhkan asesmen, layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan, serta pendampingan berkelanjutan. Dengan demikian, proses pemulihan diharapkan tidak berhenti selama menjalani pembinaan, tetapi berlanjut ketika warga binaan kembali ke masyarakat.
Sherly juga menilai keberhasilan SAE membutuhkan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, tenaga profesional, pemerintah, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk membuka akses pelatihan, meningkatkan keterampilan kerja, serta memperluas peluang reintegrasi sosial.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari pelaksanaan hukuman. Kita juga perlu melihat sejauh mana pembinaan mampu membentuk kemandirian, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, dan membantu warga binaan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : Yusril Soal Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi: Etik Tak Otomatis Gugurkan Hukum
Ia berharap penguatan SAE menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan, tanpa mengurangi ketegasan hukum maupun tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pada akhirnya, hukum harus memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi perbaikan manusia. Dengan pembinaan yang profesional, terukur, dan berkelanjutan, SAE diharapkan menjadi sarana untuk membangun warga binaan yang mandiri, masyarakat yang lebih aman, dan Indonesia yang lebih baik,” tutup Sherly.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya