Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menhut Temukan Dugaan Kayu Ilegal, Segel Truk hingga Alat Berat di Kalteng
Minggu, 1 November 2026 12:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perjalanan darat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah justru mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan.
Dalam penyisiran di sepanjang jalan dari Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026), Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat di kawasan hutan.
Temuan pertama berupa tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Menhut langsung turun untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Petugas Gakkum kemudian memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.
Baca juga : Menkes: Hujan Turun, Kasus ISPA Menurun
Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi tumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan guna mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penyisiran kemudian dilanjutkan. Di tengah perjalanan, Menhut kembali menemukan dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal.
Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu yang diduga ilegal di dalam truk tersebut. Kayu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan dokumen terkait asal-usul dan legalitas pengangkutannya.
Baca juga : Napas Sudah Bengek, Jatuh Dari Motor, Masuk Ke Parit
Tidak berhenti di situ, Menhut kembali menghentikan perjalanan setelah menemukan sebuah alat berat berupa ekskavator di area kawasan hutan.
Bersama jajaran, ia memeriksa keberadaan alat berat tersebut sebelum akhirnya dilakukan penyegelan untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan kayu dan penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Dalam keterangannya kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut), Menhut menyoroti temuan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi tanda legalitas.
Baca juga : DPR: Indonesia-Singapura Perlu Perkuat Kerja Sama
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” ujar Menhut.
Ia menegaskan, penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Kemenhut memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap kasus dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya