Dark/Light Mode

UU SDI Bikin Data Pemerintah Terintegrasi, Pembangunan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 5 November 2026 18:54 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dok. Bappenas
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dok. Bappenas

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi landasan pemerintah memperkuat keterpaduan data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan menyederhanakan pelayanan publik, memudahkan perencanaan pembangunan, serta meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, data merupakan kekayaan strategis bangsa yang harus dikelola secara terpadu, berkualitas, dan aman.

"Data bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita," ujar Rachmat dalam Sosialisasi UU SDI di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Rachmat, Indonesia memiliki kekayaan data yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian hingga sumber daya alam. Data tersebut perlu dikelola secara sistematis, tepat, cepat, dan akurat agar dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.

Dia menegaskan, perkembangan teknologi dan sistem digital harus tetap diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat dan adil bagi masyarakat.

"Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat," katanya.

Baca juga : Kedaulatan Data, Keadilan Spasial, & Babak Baru Perencanaan Pembangunan Nasional

UU SDI disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan penyelenggaraan data lintas instansi sekaligus mengatasi fragmentasi informasi yang selama ini menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan.

Keterpaduan data tidak berarti seluruh informasi pemerintah harus dikumpulkan dalam satu aplikasi atau tempat. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap mengelola data sesuai kewenangannya, tetapi menggunakan standar dan mekanisme pertukaran informasi yang sama.

Penyelarasan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk memungkinkan informasi dari berbagai sumber saling terhubung dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan, prinsip utama UU SDI adalah interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar dan menggunakan data.

"Pemusatan tersebut sebenarnya bukan prinsip utama dari undang-undang SDI. Jadi bagaimana data ini bisa bertukar, bisa digunakan oleh sektor lain, dengan tetap menjaga kewenangan dari masing-masing kementerian/lembaga. Oleh karena itu, sistem interoperabilitas ini menjadi salah satu prinsip utama dari undang-undang," ujar Maliki.

Menurutnya, pertukaran data antarkementerian dan lembaga harus memenuhi standar, tujuan penggunaan, serta ketentuan keamanan yang berlaku. Dengan demikian, keterhubungan sistem tidak menghilangkan tanggung jawab masing-masing instansi terhadap data yang dikelolanya.

Baca juga : Bappenas Ingin Lansia Mandiri & Produktif

UU SDI juga memperkuat sejumlah aspek strategis, antara lain pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan, kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia, keamanan dan kedaulatan data, serta penyederhanaan mekanisme pertukaran informasi.

Regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan data. Penguatan tata kelola ini menjadi landasan pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), yang membutuhkan data berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, keterpaduan data diharapkan membuat program pemerintah lebih tepat sasaran. Dalam perlindungan sosial, misalnya, informasi yang mutakhir dan dapat diverifikasi membantu pemerintah mengidentifikasi penerima bantuan secara lebih akurat.

Pertukaran data yang sah dan aman juga dapat mengurangi kebutuhan masyarakat mengisi informasi yang sama berulang kali ketika mengakses layanan publik. Manfaat serupa diharapkan dirasakan pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan wilayah, dan layanan dasar lainnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan, UU SDI tidak hanya mengatur persoalan teknologi dan birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.

UU tersebut menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan wajib di bidang fiskal dan penyaluran bantuan sosial. Regulasi ini juga memuat sanksi berjenjang serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan penyalahgunaan data.

Baca juga : Ketika Setiap Daerah Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara," tegas Bob.

Sosialisasi UU SDI turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Hadir pula pimpinan kementerian dan lembaga serta perwakilan pemerintah daerah secara daring.

Agenda dilanjutkan dengan diskusi panel yang membahas arah kebijakan pelaksanaan UU SDI, mulai dari penguatan kelembagaan, infrastruktur dan interoperabilitas, pemanfaatan data kependudukan, hingga keamanan dan kedaulatan data nasional.

Kementerian PPN/Bappenas menegaskan, penerapan UU SDI membutuhkan kolaborasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencakup penyusunan regulasi turunan, peningkatan kapasitas pengelola data, serta penyelarasan kebijakan dan sistem digital pemerintah.

Keberhasilan Satu Data Indonesia nantinya diukur dari kebijakan yang lebih tepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan manfaat pembangunan yang merata. Penguatan tata kelola data ini diharapkan mendukung pembangunan inklusif dan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.