Dark/Light Mode

Tok! Pemerintah Blokir IMEI Gadget Ilegal

Rabu, 16 September 2020 12:46 WIB
Ilustrasi handphone. (Foto: net)
Ilustrasi handphone. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Pengendalian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Baca juga : Erick Thohir: Pemerintah Dukung PSBB Jakarta

“Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler,” ujar Kementerian Perdagangan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. “Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” ujar Kemendag.

Baca juga : CORE: Tak Ada Urgensi Pemerintah Reformasi Sektor Keuangan

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI- nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. 

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Baca juga : Pemerintah, Konglomerat, dan Rakyat

Bagi masyarakat yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. [DIT]

  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.