Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan swab test terhadap 56 orang di lingkungannya pada Selasa (6/10). Hasilnya, 51 dinyatakan negatif. Sementara lima orang positif.
"Dua orang ASN dan tiga orang terdiri dari security, OB dan cleaning services," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Kamis (8/10).
Baca juga : Gandeng Baim Wong, FastLab Ajak Masyarakat Jaga diri dari Covid-19
Lima orang itu kini melakukan isolasi mandiri. Hasil itu telah dilaporkan Ketua PN Jakpus Muhammad Damus kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan melalui Surat No.W10-UI/1129/KP.01/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Dengan hasil swab test itu, masa penutupan atau lockdown PN Jakpus juga dipersingkat. Dari semula mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (16/10) pekan depan, dimajukan pada menjadi hari Rabu (14/10).
Baca juga : Ngeri, 27 Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Reaktif, 2 Positif Covid
"Pelayanan publik, kantor PN Jakarta Pusat kembali beraktifitas secara normal terhitung, mulai hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020," bebernya.
Sementara putusan kasus korupsi Jiwasraya akan tetap digelar pada Senin (12/10) mendatang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya