Dark/Light Mode

Kemenag Siap Gratiskan Sertifikasi Halal Untuk 3.283 UMKM

Selasa, 20 Oktober 2020 16:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Randi Tri Kurniawan)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Randi Tri Kurniawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitas gratis sertifikasi halal kepada 3.283 pelaku usaha mikro kecil dan menenengah (UMKM) di tahun ini.

Baca juga : PUPR Tingkatkan Konektivitas Jalan Morotai Untuk Pariwisata

Fachrul mengatakan keputusan itu sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam memproduksi barang halal serta upaya mendorong implementasi dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca juga : Machfud-Mujiaman Janji Gratiskan Sertifikasi Guru TK

"Fasilitas ini juga dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya sertifikasi halal bagi pengusaha mikro dan kecil," ujarnya dalam Peresmian Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manejemen Produk Halal, di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga : RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

Menurutnya, UU JPH memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.  "Karenanya penting bagi pelaku usaha memahami jaminan produk halal sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.