Dark/Light Mode

Kemenhub Sertifikasi Ribuan Kapal Nelayan

Selasa, 29 September 2020 18:48 WIB
Kapal nelayan. (Foto: ist)
Kapal nelayan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar jemput bola ke seluruh Indonesia untuk melakukan sertifikasi pada kapal nelayan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Hermanta mengatakan, sertifikasi dilakukan untuk memberikan keselamatan dan keamanan. Jadi, kapal nelayan yang akan berlayar memiliki persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian.

"Tadi pagi ada 69.399 kapal dibawah ukuran 7 gross ton (GT) yang sudah memiliki e-pas, jumlahnya bertambah 438 kapal dari sebelumnya. Sementara, jumlah kapal terdaftar di atas 7 GT yang memiliki sertifikasi e-pas mencapai 88.263 kapal," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (29/9).

Baca juga : Kementan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Food Estate

Hermanta menjelaskan, pengelolaan sertifikasi kapal nelayan di bawah ukuran 7 GT sebenarnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, kata Hermanta, dalam pelaksanaan di lapangan ditemui berbagai kendala. 

Misalnya, seperti sertifikat pas kecil nelayan hanya berlaku 1 tahun, terjadi duplikasi data kapal karena registrasi berulang kali mengikuti tahun berlaku dan registrasi ulang ketika kapal di pelabuhan lainnya. Kemudian, yang lebih parah terjadi pungutan retribusi daerah yang besarannya tidak sama antar daerah.

"Sejak 2018 kami ambil alih dan melakukan verifikasi ulang, dari limpahan pemda, kami bertahap temporer melakukan pendataan dan pendaftaran," katanya.

Baca juga : Jangan Menghukum Sebuah Keyakinan

Menurutnya, setelah diambil alih Kemenhub, penerbitan pas kecil bagi nelayan tidak dibebani biaya apapun alias gratis. Nelayan hanya perlu memberikan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan kalau perahu yang dimiliki memang punya mereka.

Saat ini, kata Hermanta, Kemenhub juga membuat inovasi berbasis internet of things (IoT). Sertifikat pas kecil yang selama ini berbentuk kertas blanko diubah ke bentuk kartu berbasis digital (elektronik).

E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.