Dark/Light Mode

YLKI Tak Setuju Batasan Anak Usia 12 Bulan untuk SKM

Kamis, 24 September 2020 22:09 WIB
Susu Kental Manis/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Susu Kental Manis/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati kurang setuju dengan batasan usia sampai 12 bulan alias 1 tahun anak untuk tidak diberi Susu Kental Manis (SKM) sebagaimana tertera dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Dia meminta batasan itu diperpanjang menjadi sampai 2 tahun.
 
“Rekomendasi menyusui yang diwajibkan itu adalah 2 tahun bukan 1 tahun. Waktu itu dalam pertemuan dengan BPOM diuji publik dan rekomendasi peraturan itu, YLKI sudah memberikan masukan agar itu dibuat jangan 1 tahun tapi 2 tahun,” ujar Natalya. 
 
Menurut Natalya, alasan BPOM mencantumkan usia yang dilarang itu hingga 1 tahun karena ada rekomendasi Kementerian Kesehatan Kemenkes bahwa anak yang sudah berusia setahun sudah bisa diberi makanan keluarga. “Tapi, kalaupun setelah setahun anak bisa dibantu susu lain, tapi itu bukan susu kental manis. SKM ini tidak bisa diberikan sebagai pengganti susu. Tapi, kalau mau makan puding dicampur SKM itu baru boleh,” kata lulusan Program Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini. 
 
Natalya mengatakan, YLKI termasuk yang tidak setuju SKM ini disebut susu. Menurutnya, yang menandakan itu susu dan bergizi adalah kandungan proteinnya. Sedang produk yang layak diberikan untuk anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan adalah gizinya harus benar-benar seimbang dan tinggi protein. 
 
“Dari penelitian kami, kandungan gula dan protein dalam SKM itu jomblang. Dalam satu kaleng SKM, jumlah gulanya mencapai 51 persen, sedang kandungan proteinnya tidak lebih dari 6,5 persen. Itu kan sangat jomblang, seperti gula disusupi, bukan susu yang disusupi. Itu yang membuat YLKI sangat konsen untuk mendukung pelarangan SKM dikonsumsi anak-anak,” ucapnya. 
 
Karenanya, peraturan soal SKM ini harus dibuat lebih ketat lagi. Peraturan mengenai SKM ini harus merupakan kolaborasi dari berbagai pihak. 
 
Natalya mengingatkan, kandungan gula harus dihitung dari semua makanan yang mengandung gula yang dikonsumsi setiap harinya. YLKI menyarankan, kandungan gula yang direkomendasikan sebaiknya yang berasal dari pangan alami. 

Baca juga : Kemenperin: BMBIfest Bantu Promosikan Produk Mesin Buatan IKM

“Kalau itu saja sudah cukup, sebetulnya tidak diperlukan lagi dari makanan-makanan olahan yang justru kandungan gulanya sangat tinggi seperti kental manis. Jadi yang perlu ditekankan di masyarakat itu sebetulnya adalah, bagaimana masyarakat menghitung kandungan gula yang dikonsumsinya sehingga perlu diperhatikan pola makannya,” tuturnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.