Dark/Light Mode

Catat! SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela

Rabu, 21 Oktober 2020 19:26 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba masker kain buatan IKM. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba masker kain buatan IKM. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan SNI masker dari kain sifatnya sukarela. Karena itu industri kecil dan menengah (IKM) tak perlu khawatir.

 Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca juga : Astaga! 96 Persen Calon Masih Kampanye Tatap Muka

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro),” paparnya. 

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Baca juga : Lewati Batas Aman, Utang RI Masuk Tingkat Waspada

Dalam SNI tersebut juga diinformasikan mengenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker. SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.