Dark/Light Mode

Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online

Rabu, 3 Maret 2021 19:54 WIB
Sudah lima tahun ini, Presiden Jokowi selalu melaporkan SPT Tahunan PPh secara online. (Foto: Humas Setkab)
Sudah lima tahun ini, Presiden Jokowi selalu melaporkan SPT Tahunan PPh secara online. (Foto: Humas Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, 31 Maret 2021.

Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3).

Baca juga : Jokowi Luncurkan Prangko Seri Vaksinasi Covid

"Hari ini, saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini, saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Jokowi mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara, untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

Baca juga : Sudah 70 Persen BST Tahap 2 Disalurkan PT Pos Indonesia

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.