Dark/Light Mode

Segera Terbit, Permenhub Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 2021

Minggu, 4 April 2021 18:06 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini merupakan wujud dukungan sekaligus tindak lanjut, terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kami tetap konsisten melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini, kami tengah melakukan finalisasi Permenhub, yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atau BKS, Minggu (4/4).

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021.

Surat tersebut berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan ini berlaku baik untuk semua kalangan. Baik itu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca juga : Zainudin Amali Terus Pantau Penerapan Prokes Piala Menpora 2021

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali, benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi, kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini, agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu lonjakan kasus Covid-19,” ucap BKS. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.