Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Covid-19

Indonesia Bakal Tutup Pintu Masuk Bagi Warga India

Sabtu, 24 April 2021 07:32 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional  Airlangga Hartarto (Foto: Net)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menutup pintu masuk bagi WNA asal India. Hal ini sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 dan masuknya varian baru virus tersebut dari India

India tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir.

Negara itu bahkan mencatat rekor penambahan kasus Covid-19 harian tertinggi di dunia pada Selasa (20/4), dengan 259.170 kasus, diikuti fasilitas kesehatan rumah sakit yang mulai kolaps.

"Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," ujar Airlangga dalam video Youtube BNPB Indonesia, kemarin.

Baca juga : Pemprov DKI Terapkan Jam Malam Di 2.659 RT

Aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan, pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.

Sedangkan untuk WNI yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 baru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk kembali ke Tanah Air.

Untuk jalur udara, ada empat yang dibuka. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.

Kemudian untuk pelabuhan laut, yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai. Sementara batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau. “WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” tuturnya.

Baca juga : KKP Pede Indonesia Jadi Eksportir Ikan Hias Nomor Wahid Di Dunia

Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani kembali tes PCR.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kementeriannya tidak mengizinkan adanya penerbangan penumpang dari dan ke India.

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi yang menutup sementara akses bagi WN India untuk masuk ke Indonesia.

“Karenanya secara otomatis semua penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya didasarkan SE Dirjen Imigrasi,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : 8 Bandara AP II Sediakan GeNose

Namun demikian, sambung Menhub, Indonesia tetap membutuhkan pergerakan logistik dari dan ke India seperti pengiriman oksigen dan vaksin. Aktivitas dan pengiriman logistik itu akan dilakukan secara selektif.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), agar semua berjalan baik.

Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari ratusan WNA asal India yang masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4), sebanyak 12 orang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. “Dari 127 WNA yang dilakukan tes semua, sampai saat ini ada 12 penumpang yang positif,” ujar Budi dalam konferensi pers, kemarin.

Dia mengungkapkan, 12 WN India tersebut sudah menjalani tes Whole Genome Sequencing untuk mengetahui varian virus Covid-19. Tapi, hasilnya belum keluar. [DIR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.