Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rem Penyebaran Covid-19 Pada Zona Merah

Pemprov DKI Terapkan Jam Malam Di 2.659 RT

Sabtu, 24 April 2021 06:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengerem penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan jam malam pada 2.659 RT (Rukun Tetangga) yang masuk kategori zona merah. Kegiatan warga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, RT berstatus zona merah terbanyak di Jakarta Barat yaitu 755 RT, kemudian disusul Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT. Untuk mengerem penularan, Pemprov DKI Jakarta bakal segera menerapkan sejumlah skenario pengendalian. Salah satunya, menerapkan jam malam.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT.

Ingub yang diteken pada 21 April 2021 itu berisi tentang acuan bagi perangkat kerja daerah untuk menentukan kriteria zonasi Covid19. Sebuah RT ditetapkan menjadi zona merah Corona apabila terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Untuk mengatasinya, Anies memerintahkan perangkat daerah untuk menemukan kasus Covid-19, melakukan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terhadap warga positif Corona.

Selain itu, melakukan pengawasan dan pembatasan kegiatan warga yakni dengan memantau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah. Kemudian, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang warga melakukan kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga : Seluruh Penumpang LN, Termasuk India Diawasi, Syaratnya Ketat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pemberlakuan jam malam ini untuk mengendalikan pandemi.

“Setiap jalan kan ada portalportal, nanti ditutup dengan RT dan petugas keamanan setempat. Aturan ini sudah dikomunikasikan. Ada Satgas di tingkat RT,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Tujuan penerapan jam malam, paparnya, agar warga tidak berkeliaran keluar rumah. Menurutnya, aturan detailnya akan diserahkan Satgas Covid-19 di tingkat RT.

“Mohon diperhatikan dan dukungan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19,” kata Riza.

Untuk diketahui, kehidupan di Ibu Kota selalu ramai baik pagi maupun malam hari. Di malam hari, banyak warga tetap beraktivitas. Apalagi, di bulan suci Ramadan, banyak kegiatan dilakukan malam hari mulai dari jualan, hingga ibadah.

Baca juga : 8 Bandara AP II Sediakan GeNose

Salah satu petugas keamanan warga di RT yang terletak di Jalan Raya Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku belum menerima instruksi penerapan jam malam.

“Belum ada pengetatan lagi. Apa mau kaya awal dulu lagi? Semua portal ditutup sepanjang hari?” Tanya Basirun, di Jalan Dahlia, Pedongkelan.

Meski belum ada arahan, lanjutnya, selama ini pihaknya membatasi warga keluar masuk pada malam hari.

“Portal ini sudah rutin ditutup pada malam hari selama pandemi. Awalnya sempat diprotes karena warga sendiri mau masuk susah, karena hanya satu portal yang dibuka. Tapi karena paham tujuannya baik, akhirnya mereka setuju,” katanya.

Genjot Sosialisasi

Baca juga : 5.600 Petugas Bandara Ngurah Rai Bali Jalani Vaksinasi Tahap 2

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aturan penerapan jam malam segera disosialisasikan.

“Ini sudah memasuki pekan kedua puasa, aturan ini akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai terjadi kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya.

Jika ada 2.659 RT yang masuk zona merah, lanjut Anggara, artinya akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan jam malam ini. Pemprov DKI harus gerak cepat lakukan sosialisasi agar pengurus RT punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warganya.

Anggara menyarankan, Satgas Covid-19 di tingkat RT melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam. Apalagi, saat ini warga sedang menjalankan ibadah shalat tarawih. Sosialisasi penting supaya tak ada anggapan aturan dibuat untuk membatasi ibadah.

“Semoga kita bisa bersamasama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19,” pungkas Anggara. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.