Dark/Light Mode

Begini Jurus Kemenperin Percepat Substitusi Impor 35 Persen

Sabtu, 1 Mei 2021 12:49 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan. (Foto: ist)
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Masrokhan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan program substitusi impor 35 persen pada 2022. Langkah strategis ini guna meningkatkan produktivitas dan daya saing industri di tanah air sehingga mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Nilai subtitusi impor yang ditargetkan sebesar Rp 152, 83 triliun atau 35 persen dari potensi impor 2019 yang mencapai Rp 434 triliun,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, Sabtu (1/5).

Upaya-upaya yang akan dilakukan Kemenperin dalam mengakselerasi penurunan impor sekaligus merupakan langkah untuk meningkatkan utilisasi di sektor industri. Salah satunya adalah pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Program ini dinilai dapat memberikan kesempatan kepada industri-industri di Indonesia untuk tumbuh,” ujarnya.

Baca juga : Kemenperin Fasilitasi Industri Perhiasan Kantongi SNI

Apalagi, potensi dari APBN mencapai Rp 607 triliun, yang tediri atas Belanja Barang senilai Rp 357,4 triliun dan Belanja Modal Rp 250,3 triliun. “Sejak Timnas P3DN diluncurkan pada 2018, Kemenperin telah mengeluarkan sertifikat TKDN untuk lebih dari 10.000 produk. Tentunya ke depan kami akan akselerasi ini,” imbuhnya.

Kebijakan lainnya yang bisa menjadi pengungkit, yakni penurunan harga gas industri. Pada tahun 2020, terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor tersebut yang mendapat fasilitas tersebut. “Dengan adanya fasilitasi ini, beberapa perusahaan mulai merencanakan untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien,” ujar Masrokhan.

Selain itu, terkait implementasi kebijakan harga gas industri tersebut, di Jawa bagian barat telah ter-cover 100 persen, sedangkan Jawa bagian timur baru 82 persen. Sementara itu, di wilayah Sumatera bagian utara dan Sumatera sekitar 20-30 persen.

Baca juga : Kemenperin Perkuat TKDN, Impor Ponsel Turun Drastis

“Kami menargetkan agar sektor penerima kebijakan penurunan harga gas ini dapat bertambah dan coverage-nya makin meningkat,” tegasnya.

Masrokhan menyampaikan, upaya hilirisasi industri juga ditempuh lewat pengembangan industri smelter, seperti smelter nikel, nikel kobalt, alumunium, tembaga dan besi baja. Saat ini, secara total Indonesia sudah punya sebanyak 30 smelter yang beroperasi, sedangkan yang tahap konstruksi sekitar 20 smelter, dan dalam tahap feasibility study ada sembilan smelter.

“Seluruhnya kami dorong demi penguatan hilirasi industri pertambangan dan memperkokoh struktur industri,” ujarnya. Implikasi dari kebijakan ini, di antaranya adalah sektor industri logam dasar pada tahun 2020 tumbuh 5,87 persen, ekspornya ikut tumbuh hingga 30 persen, dan menyumbang devisa negara sebesar 22 miliar dolar AS.

Baca juga : Pemulihan Kelistrikan Lebih Cepat, Gubernur NTT Kasih Jempol Ke PLN

“Oleh karena itu, pada 2021 kami akan lanjutkan tren positif ini, apalagi rencana hilirisasi industri ini akan juga memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen baterai untuk kendaraan listrik,” tandasnya.

Kebijakan berikutnya, Kemenperin terus terlibat aktif dalam program Bangga Buatan Indonesia. Manfaatnya antara lain menciptakan nilai tambah bagi sektor industri kecil menengah (IKM), meningkatkan permintaan terhadap produk IKM, dan meningkatkan jumlah IKM yang on-boarding.

“Pada Mei 2021, Kemenperin akan meluncurkan Festival Joglosemar yang menampilkan para pelaku IKM terbaik dari daerah Jogja, Solo, dan Semarang. Acara tersebut akan diisi dengan webinar, bimbingan teknis dan pelatihan bagi IKM,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.