Dark/Light Mode

Penyelamatan Danau Maninjau, Luhut: Butuh Rp 237 Miliar

Selasa, 18 Mei 2021 22:01 WIB
Menko Marve Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata secara virtual dengan Pemprov Sumbar. (RM.id/Setda Sumbar)
Menko Marve Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata secara virtual dengan Pemprov Sumbar. (RM.id/Setda Sumbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan program penyelamatan Danau Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menelan biaya hingga Rp 237 Miliar.

Angka sebesar itu dibutuhkan untuk proyek pengerukan sedimen sisa pakan dan kotoran ikan yang selama berpuluh-puluh tahun mengendap di dasar danau. Volume sedimen yang harus disedot adalah sebesar 2.745.000 meter kubik. Penyedotan sedimentasi akan dilakukan dengan menggunakan alat Drag Flow Pump. Kapasitas Drag Flow Pump yang akan digunakan sebesar 1.000 m3 per jam selama 2.745 jam dengan waktu operasi 65 minggu.

Menurut Luhut, semua itu membutuhkan biaya penyedotan sebesar Rp 237 Miliar. "Biaya tersebut termasuk biaya penggunaan alat," jelas Luhut dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Danau Maninjau Sebagai Destinasi Pariwisata, secara virtual bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumbar di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (18/5/2021).

Penyebab sedimen itu, kata Luhut, karena banyaknya Keramba Jaring Apung (KJA) yang belum tertata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung danau. Dampaknya terjadi penurunan kualitas sumber air danau, hingga berstatus hipertropik (cemar berat). 

Baca juga : Dukung Pariwisata NTB, Menparekraf Siapkan Dana Hibah Rp 3,7 Triliun

Menko Marves menambahkan,  pada 2019, Danau Maninjau telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Berdasarkan data LIPI, terdapat 22.078 unit KJA yang beroperasi di Danau Maninjau. Jumlah tersebut melebihi 3,5 kali lipat daya tampung.

Luhut berharap bisa menciptakan kawasan Danau Maninjau menjadi destinasi pariwisata berkelanjutan dan berkualitas melalui revitalisasi kawasan Danau Maninjau dan juga dimanfaatkan sebagai lokasi sumber air PLTA (Perusahaan Listrik Tenaga Air).

Hal senada disampaika Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Menurutnya mengatakan revitalisasi kawasan Danau Maninjau sangat penting, karena sudah masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional. Menurutnya potensi wisata di kawasan Danau Maninjau sangat besar, baik di sisi alam, kuliner, budaya dan sejarahnya. Bahkan kawasan ini juga kampungnya tokoh-tokoh besar seperti Buya Hamka dan banyak lainnya.

"Insya Allah, adanya objek wisata Geopark Danau Maninjau, masyarakat kita akan bisa merasakan manfaatnya. Kemudian kita bisa jadikan sebagai kawasan wisata religi. Apalagi Maninjau tempat kelahiran Buya Hamka. Yang nanti bisa ramai dikunjungi oleh wisatawan dari Malaysia," sebut Mahyeldi.

Baca juga : Masuk Aksi Pencegahan Korupsi, Cukai Butuh Aturan Main

"Sesuai apa yang dikatakan Menko Marves, kami berharap bagaimana tahapan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pak Menteri dan di bawah koordinasi Pak Menko kita siap untuk memberikan dukungan," terangnya.

Gubernur Sumbar mengatakan, secara historis, geografis dan yuridis Danau Maninjau memiliki peluang yang kuat untuk diangkat jadi daerah tujuan wisata berskala nasional. Bahkan jauh sebelum pandemi Covid-19 Danau Maninjau juga jadi kawasan kunjungan wisata berskala internasional.

"Tidak hanya itu, Danau Maninjau juga telah ditetapkan secara nasional sebagai Geopark Ngarai Sianok-Maninjau yang sudah masuk Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG)," ujarnya

“Ini suatu paket komplit yang bisa diusung menjadi wisata unggulan. Belum lagi ada wacana pembangunan kereta gantung oleh Bupati sehingga potensinya jadi semakin besar,” imbuhnya terkait rencana Bupati Agam Andri Warman.

Baca juga : Triwulan I-2021, LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp 553 Miliar

Peraturan KJA

Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau membatasi jumlah KJA hingga 6.000 unit, itu pun tidak bisa menjamin kelestarian Danau Maninjau.

Aktivitas budidaya KJA menyumbang 91 persen beban pencemaran di Danau Maninjau. Limbah tersebut meningkatkan kandungan nitrat dan fosfor di dalam udara sehingga status trofik air Danau Maninjau pada 2019 adalah hipertrofik (tinggi akan unsur organik).

Berdasarkan hasil penelitian LIPI pada 2017, 95-97 persen dari total volume danau kandungan oksigen sangat rendah. Dari data tersebut, hanya 3-5 persen luasan volume Danau Maninjau yang bisa menjadi tempat kehidupan biota. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.