Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libur Idul Adha, Penumpang Kapal Laut Dibatasi

Senin, 19 Juli 2021 22:34 WIB
Penumpang kapal laut. (Foto: Antara)
Penumpang kapal laut. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut di libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Agus menegaskan, aturan tersebut juga sejalan dengan SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19. "Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id, Senin (19/7).

Walaupun diberikan izin, kata Agus, pekerja di sektor esensial dan kritikal ini tetap wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Agus menjelaskan, SE ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi berwenang. Tujuan dari adanya pengetatan ini adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen Idul Adha, 19-25 Juli 2021.

Kemudian, kata Agus, terdapat kategori yang dikecualikan dalam SE tersebut. Yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendampingan maksimal satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang,.atau pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Orang dengan keperluan mendesak ini harus dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan berupa surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian untuk yang mengantar jenazah," jelasnya.

Lalu, sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. "Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," tegasnya.

Agus menambahkan, bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

"Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test 2x24 jam atau negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam. Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.