Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Siapkan 1,1 Triliun
Kemenkumham Kirim 43.000 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Covid
Kamis, 29 Juli 2021 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap masyarakat memahami kebijakan pembatasan kegiatan yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama. Pemerintah juga tidak tinggal diam dan pasti membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat melepas bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi, pada Kamis (29/7).
Baca juga : Gan Konsulindo Bantu Warga Terdampak Covid-19
Yasonna mengatakan apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat, tetapi jauh lebh besar adalah untuk keselamatan kita bersama. Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM Level 4 harus kita dukung sepenuhnya.
"Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan banyak upaya, bantuan-bantuan sosial, pemberian obat-obatan, subsidi-subsidi untuk UMKM, dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 1,3 Triliun Untuk Musnahkan Limbah Medis Covid-19
Yasonna menjelaskan, PPKM merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai Covid-19, kendati memang berdampak pada kegiatan ekonomi-sosial, dan ketidakmampuan masyarakat dalam mencari nafkah. Sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya