Dark/Light Mode

Mahfud MD Bantah  Pemerintah Jokowi Anti-Islam

Kamis, 30 September 2021 19:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Fofo: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Fofo: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis isu bahwa pemerintah saat ini anti-Islam. Menurut dia, isu itu tidak sesuai dengan fakta dan praktik yang terjadi di lapangan.

"Tuduhan bahwa pemerintah anti-Islam justru merupakan bentuk kebencian terhadap Islam atau Islamofobia. "Sekarang ini Islam semua ada pada unsur-unsur pemerintah dan tidak ada politik anti-Islam. Karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan," ungkap Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini melalui media sosial Twitter, Rabu (29/9) malam.

Dialog yang bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman digelar oleh Forum Ekonomi Politik (FEP) Didik J Rachbini.

Baca juga : Antisipasi Risiko Lonjakan Kasus, Pemerintah Kebut Vaksinasi Lansia

Mahfud memaparkan, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin justru berupaya memenuhi permintaan umat Islam. Sebagian besar bahkan terealisasi.

"Ada Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik," tutur Mahfud.

Oleh karenanya, ia menolak ada anggapan pemerintah anti-Islam dan membantah saat ini tengah berkembang politik anti-Islam.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Jangan Abaikan Saran Epidemiolog

Diterangkan Mahfud, banyak nilai-nilai dan ajaran Islam yang dipraktikkan secara organik oleh masyarakat dan kehidupan sehari-hari. Salah satunya adopsi ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, tegas Mahfud, tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan. Jika ada sedikit orang yang masuk bui, karena mereka terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan.

"Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil, memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian," tegasnya seraya menambahkan, jumlah ulama yang terjerat pidana juga sangat sedikit. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.