Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Persaingan Usaha di Indonesia Masih Parah

KPK Minta Pemda Dan Sektor Usaha Satukan Visi

Jumat, 5 November 2021 20:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama.

Di antaranya, terkait transparansi dan akuntabilitas proses Pengadaan Barang dan Jasa, kemudahan dalam perizinan, serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.

Baca juga : Persipura Vs Bali United: Ingat Ya, Jangan Remehkan Mutiara Hitam!

Di sisi lain, kata Ghufron, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi. 

Demikian juga di sektor perizinan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.

Baca juga : Jelang Indonesia Masters 2021 Di Bali, Ini Pesan Ketum PP PBSI

Untuk itu, Ghufron berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini.

"Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing," tutup Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.