Dark/Light Mode

Sehari Jelang Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih

Rabu, 26 Maret 2025 17:41 WIB
Jemaah haji reguler 2024. (Foto: MCH 2024)
Jemaah haji reguler 2024. (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sehari sebelum jeda libur Lebaran, tercatat 188.689 jemaah reguler sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret sampai 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca juga : Libur Lebaran, Indeks Kepercayaan Industri Turun, Tapi Masih Ekspansi

"Hari ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi," terang Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. "Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," terangnya.

Muhammad Zain menambahkan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 persen, yaitu: Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).

Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa

Ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yaitu: Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen), Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen).

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
  2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
  3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
  4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
  5. Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah (kemampuan) kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.