Dark/Light Mode

Kabar dari Tanah Suci

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya!

Minggu, 22 Juni 2025 21:42 WIB
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Foto: MCH 2025)
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Foto: MCH 2025)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan, jemaah haji reguler yang wafat atau kecelakaan akan mendapatkan asuransi. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi menerangkan, ada empat skema pemberian asuransi.

Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) haji reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis, di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025).

Baca juga : PPIH Berupaya Satukan Jemaah 1 Kloter dalam Pemberangkatan ke Madinah dan Jeddah

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Baca juga : PPIH Daker Madinah Sambut Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua

Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. "Diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis.

Berikut ketentuan terkait asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:

A. Masa Asuransi

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Pengajuan Klaim

1. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  • Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  • Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

2. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
  • Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
  • Foto copy identitas
  • Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

3. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
  • Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

4. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air 
  3. Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.