Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkotika dengan modus baru, termasuk yang dikaitkan dengan penggunaan vape atau liquid rokok elektrik. Informasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait keamanan produk dan perlindungan konsumen.
Perlu dipahami bahwa kasus-kasus tersebut merupakan tindakan oknum yang menyalahgunakan produk vape untuk kepentingan ilegal dan tidak mencerminkan praktik industri vape legal di Indonesia. Produk vape yang beredar secara resmi diproduksi dan didistribusikan melalui mekanisme yang diawasi serta tunduk pada regulasi dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, produk vape legal memiliki sejumlah ciri yang dapat dikenali masyarakat, antara lain dilengkapi pita cukai resmi, mencantumkan informasi produsen atau importir yang jelas, komposisi bahan, serta peringatan kesehatan pada kemasan. Produk legal juga diproduksi di fasilitas yang terdaftar dan mengikuti standar mutu yang ditetapkan regulator, sehingga berbeda dengan produk ilegal yang beredar tanpa identitas jelas dan melalui jalur distribusi tidak resmi.
Baca juga : PNM Dorong Pemberdayaan Program ULaMM untuk Menguatkan UMKM
Sebagai organisasi yang menaungi para pekerja dan pelaku industri vape di Indonesia, Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO) menyatakan keprihatinan mendalam. APVINDO menilai situasi ini berpotensi merusak citra industri vape legal yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap regulasi dan standar produksi.
Perlu dicatat bahwa industri vape nasional menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir, mulai dari sektor produksi, distribusi, ritel, hingga layanan pendukung lainnya. Oleh karena itu, isu yang mencoreng reputasi industri bukan hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga mengganggu mata pencaharian puluhan ribu pekerja dan keluarganya.
APVINDO menegaskan bahwa seluruh anggotanya beroperasi secara legal, terdaftar secara resmi, memenuhi kewajiban cukai, serta mematuhi standar produksi dan regulasi yang berlaku. APVINDO juga secara konsisten mendorong industri untuk berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Baca juga : Pakar UII Dorong Penguatan Peran PIHK untuk Ekosistem Haji Berkelanjutan
APVINDO menolak keras segala bentuk penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Pemisahan yang tegas antara industri legal dan praktik ilegal oleh oknum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi generasi muda, serta memastikan industri vape nasional dapat terus berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.
Oleh: Agung Prasojo
Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya