Dark/Light Mode

Resensi Buku Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism

Senin, 20 Juli 2026 16:41 WIB
Membaca buku Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism karya yang disunting oleh Ingrid Robeyns. (Foto: Dok. Pribadi)
Membaca buku Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism karya yang disunting oleh Ingrid Robeyns. (Foto: Dok. Pribadi)

Ketika Negara Tidak Lagi Menjadi Aktor Terkuat: Mungkinkah Mengatur Raksasa Korporasi Multinasional

Selama ratusan tahun, teori politik modern mulai dari Thomas Hobbes hingga Max Weber berangkat dari premis bahwa negara adalah pemegang otoritas tertinggi. Negara memiliki monopoli atas hukum, perpajakan, penggunaan kekerasan yang sah, hingga distribusi sumber daya.

Namun, abad ke-21 menghadirkan realitas yang berbeda. Hari ini terdapat perusahaan-perusahaan multinasional dengan nilai kapitalisasi pasar yang melampaui Produk Domestik Bruto banyak negara berkembang. Perusahaan teknologi global menguasai data miliaran manusia, mengendalikan infrastruktur komunikasi, mempengaruhi perilaku politik melalui algoritma, bahkan memiliki kemampuan riset kecerdasan buatan yang melampaui kapasitas banyak pemerintahan.

Akhirnya muncul fenomena keroposnya negara di hadapan kekuatan kapital. Beberapa menyebutnya sebagai senjakala negara bangsa, yang lain mengatakan difusi otoritas politik, berikutnya menyebut fragmentasi kedaulatan, tetapi saya sebagai post-state condition. Bukan berarti negara telah hilang, tetapi negara tidak lagi menjadi satu-satunya pusat kekuasaan. 

Dalam situasi demikian, hubungan antara negara dan pasar mengalami pembalikan. Pada abad ke-20 perusahaan membutuhkan negara. Pada abad ke-21 sering kali justru negara yang bergantung pada perusahaan. Perusahaan digital menentukan standar teknologi. Perusahaan investasi menentukan arah arus modal. Platform media menentukan percakapan publik. Perusahaan AI mulai menentukan infrastruktur pengetahuan. Singkatnya kapitalisme sebagai sebuah sistem memakai cara baru dengan tata kelola multipusat dan tak lagi bergantung pada batang tubuh yang dijalankan negara. 

Bahkan dalam banyak kasus, kemampuan fiskal negara menjadi kalah dibandingkan kekuatan finansial korporasi global. Di sinilah Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism menemukan relevasinya. Limitarianisme ala Ingrid Roberyns membagi tiga batas kekayaan: garis kekayaan, batas etis, dan batas politik. 

Jika garis kekayaan mengemukakan logika penambahan kekayaan yang tak lagi berarti untuk kualitas dan taraf hidup. Sementara Batas etis mengedepankan premis moral bahwa di tengah ketimpangan kekayaan berlebih adalah pelanggaran serius. Premis terakhir mengenai Batas politik adalah peran negara mengatur regulasi untuk membangun sistem yang berkeadilan, terkhusus aturan perpajakan bagi mereka yang memiliki surplus terlampau banyak. 

Baca juga : Resep Rahasia Buat Gulai Kambing Idul Adha ala Sasa Santan

Buku ini memperlihatkan bahwa akumulasi kekayaan yang ekstrem tidak sekadar menciptakan ketimpangan ekonomi. Ia juga mengubah distribusi kekuasaan politik. Orang yang memiliki kekayaan sangat besar tidak hanya membeli barang, tetapi juga membeli pengaruh. Ia tak hanya mengakumulasikan kapital, melainkan mengakumulasikan power. 

Mereka dapat memengaruhi regulasi, mengendalikan media, membentuk opini publik, mendanai lobi politik, bahkan menentukan arah perkembangan teknologi dunia. Mereka dapat mendudukkan seseorang menjadi Presiden dengan kekuatan uang yang dimiliki dalam sistem demokrasi liberal.

Dengan demikian, persoalan limitarianisme sesungguhnya bukan soal iri terhadap orang kaya. Persoalannya adalah konsentrasi kekuasaan. Pada titik ini, pembaca Indonesia menemukan resonansi menarik dalam persandingannya dengan dua hal: pemikiran ekonomi Hatta dan Pancasila serta amanat Konstitusi 1945. 

Pertama, jika dicermati lebih jauh, pemikiran Mohammad Hatta memiliki kedekatan filosofis dengan limitarianisme. Hatta tidak pernah menolak kepemilikan pribadi. Yang ia kritik adalah kapitalisme yang menjadikan modal sebagai alat dominasi. Karena itu koperasi ditempatkan bukan semata-mata sebagai bentuk usaha. Koperasi adalah instrumen demokrasi ekonomi. 

Kedua, yang kini diperdebatkan para filsuf Barat melalui limitarianisme, sesungguhnya telah lama hadir dalam bangunan konstitusional Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945. Sila kelima Pancasila berbunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut tidak hanya berbicara mengenai redistribusi hasil pembangunan. Ia merupakan kritik filosofis terhadap segala bentuk konsentrasi kekayaan yang menghilangkan dimensi sosial ekonomi. 

Lebih jauh lagi, Pasal 33 UUD 1945 bahkan memberikan kerangka kelembagaan yang jauh lebih konkret. Ayat pertama menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.  

Baca juga : Menaker Wanita Pemberani

Kemudian ayat kedua dan ketiga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 adalah konstitusi anti konsentrasi kekuasaan ekonomi. Ia menyadari bahwa apabila sektor-sektor strategis jatuh ke tangan segelintir aktor ekonomi, maka demokrasi akan kehilangan fondasi sosialnya. 

Pasal 33 adalah memahami ekonomi sebagai institusi sosial. Dengan peran negara, masyarakat, dan sektor swasta sebagai satu kesatuan untuk membangun peradaban Nusantara, dalam hal ini negara merancang orientasi sebagai sebuah akal dan energi kolektif bangsa Indonesia. 

Buku ini secara implisit mengingatkan bahwa negara tetap memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan pasar. Dalam era kecerdasan buatan, kapitalisme data, dan koorporatokrasi, negara dituntut bertransformasi menjadi regulator yang mampu menegakkan keadilan sosial. 

Jika negara gagal, maka yang lahir bukan pasar bebas. Ia akan melahirkan feodalisme raksasa korporasi multinasional. Ia akan menjadi feodalisme digital. Ia akan menjadi neo-feodalisime perusahaan teknologi besar. 

Akhirul kalam, Having Too Much: Philosophical Essays on Limitarianism layak dibaca bukan hanya sebagai buku filsafat, tetapi sebagai refleksi atas krisis politik ekonomi kontemporer. Ketika negara menghadapi tekanan dari korporasi multinasional, platform digital, dan akumulasi kekayaan yang semakin terkonsentrasi, pertanyaan tentang "berapa banyak yang terlalu banyak?" berubah menjadi pertanyaan tentang keberlangsungan demokrasi dan eksistensi negara itu sendiri. 

Baca juga : 5 Kecamatan Di Samarinda Dilanda Banjir

Bagi pembaca Indonesia, limitarianisme dapat dibaca sebagai mitra dialog filosofis bagi ekonomi politik Pancasila, pengejawantahan Pasal 33, dan pemikiran tentang demokrasi ekonomi Indonesia, Buku ini mengingatkan kita semua bahwa kebebasan ekonomi memperoleh legitimasi tertingginya ketika berjalan seiring dengan keadilan, kedaulatan rakyat, dan kemakmuran bersama.

Catatan Kritis

Walaupun menggoda secara filosofis, buku ini relatif lebih banyak beroperasi pada tingkat etika normatif daripada menawarkan desain institusional yang rinci. Pertanyaan-pertanyaan praktis seperti bagaimana menetapkan batas kekayaan yang adil, bagaimana mengoordinasikan pajak atas kekayaan lintas negara, atau bagaimana mengendalikan perusahaan digital yang beroperasi melampaui yurisdiksi nasional, belum memperoleh jawaban yang sepenuhnya memadai. 

Buku ini tidak menjawab mengenai working idea dari gagasan filosofis yang ditawarkan mengenai bagaiaman menerapkan visi itu jika posisi negara lemah dan telah dikanibal oleh perusahaan multinasional. 

Keterbatasan itu justru membuka ruang dialog dengan tradisi konstitusional Indonesia. Pancasila dan Pasal 33 tidak hanya menawarkan kritik moral terhadap ketimpangan, tetapi juga menyediakan kerangka kelembagaan melalui konsep demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas sektor strategis, serta orientasi "sebesar-besar kemakmuran rakyat". Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tata kelola ekonomi, ekosistem ekonomi politik digital, dan global yang semakin kompleks.

Mikhail Adam
Mikhail Adam
Peneliti Nusantara Centre

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.