Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kemarin, kalangan buruh membuktikan ancamannya: mengepung kantor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. Ratusan buruh dari berbagai organisasi ini meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan di usia 56 tahun. Meskipun kantornya dikepung dan dirinya dimarah-marahi, Menteri Ida tidak ngumpet. Menteri asal PKB tunjukkan diri sebagai wanita pemberani, dengan terima buruh yang sedang marah itu.
Seperti hari-hari biasanya, Menteri Ida menjalani rutinitasnya di kantor. Padahal kemarin itu, sejumlah aliansi buruh memastikan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Menteri Ida memilih tidak bolos dan stand-by menunggu kedatangan warga kelas pekerja ini.
Baca juga : Nenek AS, Orang Ketiga Dunia Yang Sembuh Dari HIV, Ini Pengobatannya
Kemarin, Menteri Ida tampil dengan baju dan jilbab putih, berpadu dengan celana hitam. Sayup-sayup, Menteri Ida ikut mendengarkan orasi dari 4 mobil komando berpelantang suara dari ruang kerjanya.
Massa dari sejumlah aliansi buruh mulai berdatangan sekitar pukul 9 pagi WIB. Tak lama, ratusan massa sudah memadati lapangan parkir depan Kemenaker, hingga meluber ke Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Untungnya, aksi tersebut tak sampai bikin lalu lintas di jalan tersebut, macet parah. Meskipun sebagian ruas jalan dipenuhi mobil dan motor peserta demo. Ada sekitar 800 personil polisi dari 10 satuan setingkat kompi atau SSK yang dikerahkan untuk mengamankan aksi. Mobil water canon juga disiagakan di lokasi.
Baca juga : Pemerintah Ogah Gegabah Hapus Pembatasan Sosial
Selain datang dengan bendera masing-masing federasi buruh, massa juga mengusung spanduk dan kertas karton yang berisi tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Ada juga orasi yang mendesak agar Presiden Jokowi mencopot Ida sebagai menteri.
Ada juga massa yang beraksi dengan mengenakan topeng wajah Menaker dengan menenteng pas fotonya yang bertuliskan: JAHAT, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diambil Di Umur 56 Tahun Atau Mati.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya