Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang pria dipecat karena dianggap tidak menyenangkan. Namun, pria itu melawan, menggugat perusahaannya, dan berhasil memenangkannya.
Dilansir NDTV, kemarin, pria yang diidentifikasi sebagai Tuan T itu, bekerja sebagai penasihat senior di perusahaan konsultan di Paris, Prancis. Namun, tiba-tiba pria itu diberhentikan karena dianggap kurang profesional, akibat tidak terlibat dalam berbagai acara sosial yang digelar kantornya.
Baca juga : Beras Tidak Boleh Langka
Tentu saja pria itu tak terima. Dia pun mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan pengadilan mengabulkan gugatannya.
Menurut pengadilan, tidak mungkin tiap karyawan yang tidak terlibat dalam kegiatan kantor, dianggap melanggar. Dalam putusannya, pengadilan juga menganggap, budaya “menyenangkan” perusahaan sebagai praktik yang memalukan dan mengganggu.
Baca juga : Yudo Tak Mau Berandai-andai
Sebelum dipecat, Tuan T telah bekerja si perusahaan itu mulai 2011. Lalu, dia naik jabatan menjadi direktur pada 2014. Namun kemudian, perusahaan menilai, Tuan T adalah pendengar yang buruk dan sulit diajak bekerja sama. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya