Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kantornya Dijaga Tentara

MA Parnoan

Kamis, 10 November 2022 06:40 WIB
Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa).
Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memperketat keamanan gedungnya. Kini, kantor para hakim agung itu dijaga tentara. Peningkatan keamanan ini alasannya agar para hakim agung bisa kerja nyaman. MA kok parnoan ya..

Perihal pengamanan MA oleh tentara itu dibenarkan oleh Jubir MA Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, kemarin. Kata dia, pengamanan oleh tentara ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun, agar kerja para hakim agung lebih nyaman.

Baca juga : KSP Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Untuk Atasi Pertanian

Selama ini, kata dia, pengamanan harian dilakukan oleh satpam yang dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI. MA kemudian melakukan evaluasi yang hasilnya pengamanan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan. “Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI/militer dari Pengadilan Militer,” ucap Andi.

Andi menambahkan, pengamanan ditingkatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA.

Baca juga : Pioli Masih Betah Melatih Di Milan

“Aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujarnya.

Peningkatan keamanan di MA dilakukan tak lama setelah KPK menggeledah sejumlah tempat kerja hakim agung. Tak ayal, sebagian orang mengaitkan peningkatan pengamanan ini dengan peristiwa penggeledehan.

Baca juga : TNI Dan 6 Ribu Tentara AS Latihan Bareng Di Hawaii

Menanggapi hal ini, Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagi strategi di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan. Kata Ali, tindakan tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku.

“Sehingga kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA,” kata Ali, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.