Dark/Light Mode

Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar Gara-gara Penyajian

Rabu, 30 November 2022 07:35 WIB
Gambar produk makanan yang bisa diolah dalam 3,5 menit. (Foto Net)
Gambar produk makanan yang bisa diolah dalam 3,5 menit. (Foto Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara produknya menyebabkan seorang perempuan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk makan, sebuah perusahaan makanan digugat 5 juta dolar AS, atau sekitar Rp 78 miliar.

Dilansir NDTV, kemarin, perempuan AS bernama Amanda Ramirez tidak terima, ketika akan menyajikan makaroni keju, ternyata waktu yang dibutuhkan lebih lama daripada tutorial mengolah makanan, seperti disebutkan di kemasan makanan instan tersebut.

Baca juga : Telkom Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar Pasca Gempa Cianjur

Dia pun mengajukan gugatan di Distrik Selatan Florida pada Jumat (18/11). Dalam gugatan itu, Ramirez menuduh perusahaan pembuat makanan tersebut melakukan praktik perdagangan yang menipu dan tidak adil. Dia menilai perusahaan itu melanggar Undang-Undang Federal.

Kata Ramirez, perusahaan itu menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan, dengan mengklaim bahwa butuh waktu 3,5 menit untuk menyiapkan tiap porsi makaroni keju. Padahal, kenyataannya lebih lama.

Baca juga : Begini Prediksi Piala Dunia Qatar Menurut Para Pelatih Persija

“Padahal, 3,5 menit itu hanya sebagian dari waktu yang diperlukan untuk menyiapkan hidangannya,” ucap Ramirez.

Namun perusahaan yang digugat itu tak tinggal diam. Mereka menganggap gugatan Ramirez sembrono. “Kami tentunya akan membela diri secara hukum,” ujar pernyataan perusahaan itu. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.