Dark/Light Mode

Eks PM Thailand Girang, Hukuman Penjaranya Dikorting, Dari 8 Tahun Jadi 1 Tahun

Jumat, 1 September 2023 22:37 WIB
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra (Foto: Getty Images)
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Impian mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra mendapat kortingan hukuman penjara, akhirnya terkabul. Surat kabar kerajaan edisi Jumat 1 September 2023 mengungkap, Raja Thailand telah mengurangi masa hukuman Thaksin, dari 8 tahun menjadi 1 tahun. Sehari setelah miliarder berusia 74 tahun itu mengajukan permohonan pengampunan.

Thaksin yang 15 tahun mengasingkan diri lantaran takut dibui atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama ia berkuasa, pulang kampung dalam suasana yang cukup dramatis pada 22 Agustus lalu.

Baca juga : Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Siap Ajukan Permohonan Pengampunan Kerajaan

Kakak kandung eks PM Thailand Yingluck Shinawatra ini tiba di Bandara Don Mueang, dengan menumpang jet pribadi dari Dubai. 

Setelahnya, Thaksin langsung dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun. Pada malam pertama di hotel prodeo, Thaksin dipindah ke rumah sakit polisi karena mengeluh nyeri dada dan mengalami tekanan darah tinggi.

Baca juga : MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Kamis (31/8), ayah politisi Pheu Thai Paetongtarn Shinawatra itu mengajukan permintaan pengampunan kerajaan. 

Merespons hal ini, pihak kerajaaan mengatakan, Thaksin adalah seorang perdana menteri. Selama ini, dia telah berbuat baik bagi negara dan rakyatnya, serta setia kepada monarki.

Baca juga : Santri Ganjar Berdayakan Emak-Emak, Bikin Hantaran Jadi CuanĀ 

"Thaksin menghormati proses, mengakui kesalahannya, bertobat, dan menerima putusan pengadilan. Saat ini, dia sudah tua. Dia memiliki penyakit yang memerlukan perawatan profesional medis,” demikian bunyi pernyataan Kerajaan Thailand, seperti dilansir Reuters, Jumat (1/9).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.